Rabu, 22 Juli 2026 WIB
BREAKING
POLITIK PEMERINTAHAN

Purbaya Resmi Sahkan Revisi UU P2SK, DPR Dapat Wewenang Baru

Suasana pengesahan revisi UU P2SK di ruang formal pemerintahan Indonesia
Foto: Kementerian Keuangan Republik Indonesia / Wikimedia Commons (Public domain)

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pengesahan revisi Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU P2SK) merupakan langkah strategis untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional. Revisi undang-undang yang baru disahkan ini membawa perubahan signifikan, termasuk penambahan mandat Bank Indonesia (BI) dan pemberian wewenang baru kepada DPR untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan bank sentral.

Pernyataan ini disampaikan di tengah kebutuhan mendesak untuk memperkuat arsitektur kelembagaan keuangan Indonesia menghadapi tantangan ekonomi global yang semakin kompleks. Revisi UU P2SK dinilai sebagai respons proaktif terhadap dinamika sistem keuangan kontemporer yang memerlukan koordinasi lebih erat antarotoritas.

Latar Belakang dan Konteks Revisi

UU P2SK pertama kali diundangkan pada 2016 sebagai respons terhadap krisis keuangan global 2008. Undang-undang ini membentuk Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang beranggotakan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Namun, implementasi selama hampir satu dekade mengungkap berbagai kelemahan struktural. Koordinasi antarotoritas kerap terhambat oleh ketidakjelasan mandat, respons terhadap ancaman sistemik dianggap lambat, dan mekanisme pengawasan oleh legislatif dinilai belum optimal. Pandemi COVID-19 yang memicu tekanan luar biasa pada sistem keuangan semakin memperjelas urgensi pembaruan regulasi.

Revisi ini juga merespons desakan dari ekonom dan pengamat kebijakan publik yang menilai bahwa Bank Indonesia memerlukan instrumen tambahan untuk menjalankan fungsi makroprudensial secara lebih efektif. Sementara itu, DPR menuntut peran lebih aktif dalam mengawasi kebijakan moneter dan stabilitas keuangan yang berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat.

Perluasan Mandat Bank Indonesia

Salah satu perubahan krusial dalam revisi UU P2SK adalah penambahan mandat Bank Indonesia dalam aspek pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan. BI kini memiliki wewenang lebih luas untuk melakukan intervensi dini ketika teridentifikasi potensi ketidakstabilan sistemik.

Mandat baru ini mencakup kewenangan untuk memberikan fasilitas likuiditas darurat kepada bank yang mengalami kesulitan temporer namun masih solven. BI juga dapat mengambil langkah-langkah makroprudensial yang lebih fleksibel tanpa harus menunggu keputusan KSSK dalam situasi genting tertentu.

Perluasan ini sejalan dengan praktik terbaik internasional, di mana bank sentral diberi keleluasaan untuk bertindak cepat guna mencegah efek domino dalam sistem keuangan. Pengalaman krisis 2008 dan gejolak pasar selama pandemi menunjukkan bahwa keterlambatan respons beberapa jam saja bisa memperparah kerugian sistemik.

Namun, mandat tambahan ini juga disertai mekanisme akuntabilitas yang lebih ketat. BI wajib melaporkan setiap penggunaan instrumen darurat kepada DPR dan KSSK dalam jangka waktu yang ditentukan, memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang.

Wewenang Evaluasi DPR terhadap BI

Inovasi penting lainnya adalah pemberian wewenang kepada DPR untuk melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan Bank Indonesia terkait stabilitas sistem keuangan. Ini merupakan penguatan fungsi pengawasan legislatif terhadap otoritas moneter yang selama ini dianggap terlalu independen tanpa checks and balances memadai.

Wewenang evaluasi ini memungkinkan DPR meminta penjelasan dan klarifikasi atas keputusan-keputusan strategis BI, terutama yang berpotensi berdampak pada perekonomian nasional atau kesejahteraan masyarakat. DPR juga dapat memanggil pimpinan BI untuk mendengarkan pertanggungjawaban penggunaan instrumen-instrumen darurat.

Meski demikian, revisi UU ini tetap menjaga independensi operasional BI dalam menjalankan kebijakan moneter. Evaluasi DPR bersifat ex-post (setelah keputusan diambil) dan tidak dapat membatalkan kebijakan yang sudah berjalan, namun dapat mempengaruhi kebijakan masa depan melalui rekomendasi atau bahkan amandemen regulasi jika ditemukan penyimpangan serius.

Kalangan parlemen menyambut positif perubahan ini sebagai demokratisasi tata kelola keuangan. Namun, ekonom mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan agar intervensi politik tidak mengganggu efektivitas kebijakan teknis BI.

Penguatan Koordinasi dalam KSSK

Revisi UU P2SK juga memperjelas mekanisme kerja Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) agar koordinasi antarotoritas berjalan lebih efisien. KSSK kini memiliki protokol pengambilan keputusan yang lebih cepat untuk situasi darurat, mengurangi birokrasi yang sempat menghambat respons krisis di masa lalu.

Komite diberi mandat untuk mengadakan rapat darurat dalam waktu maksimal 24 jam jika ada ancaman sistemik. Keputusan dapat diambil dengan mekanisme voting jika konsensus tidak tercapai, dengan Menteri Keuangan selaku ketua memiliki suara penentu. Ini mengatasi kebuntuan yang pernah terjadi ketika anggota KSSK memiliki pandangan berbeda dalam merespons gejolak pasar.

Selain itu, revisi ini memperkuat kapasitas sekretariat KSSK dengan penambahan sumber daya manusia dan teknologi untuk pemantauan risiko sistemik secara real-time. Early warning system yang lebih canggih akan membantu deteksi dini ancaman, mulai dari gejolak nilai tukar, bubble aset, hingga kontagion dari krisis regional.

Dampak dan Implikasi bagi Stabilitas Ekonomi

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa revisi UU P2SK akan memberikan landasan hukum yang lebih kokoh bagi upaya menjaga stabilitas sistem keuangan. “Perubahan ini memastikan Indonesia memiliki instrumen yang memadai untuk menghadapi gejolak ekonomi global,” ujar Purbaya, meski tanpa merinci waktu dan lokasi pernyataan tersebut.

Dari sisi pasar, revisi ini diharapkan meningkatkan kepercayaan investor terhadap ketahanan sistem keuangan Indonesia. Rating agencies internasional umumnya memberikan nilai positif terhadap negara yang memiliki framework pencegahan krisis yang komprehensif dan koordinasi otoritas yang solid.

Bagi sektor perbankan, mandat tambahan BI untuk menyediakan fasilitas likuiditas darurat memberikan jaring pengaman tambahan. Ini dapat mengurangi risiko bank run dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perbankan, meski dengan syarat ketat untuk mencegah moral hazard.

Namun, implementasi efektif revisi UU ini akan bergantung pada kualitas koordinasi antarotoritas dan komitmen masing-masing lembaga untuk menempatkan stabilitas nasional di atas ego sektoral. Pengalaman negara lain menunjukkan bahwa kerangka regulasi yang sempurna sekalipun bisa gagal jika tidak ditopang oleh budaya kerja sama dan profesionalisme birokrasi.

Ke depan, publik dan pelaku pasar akan memantau bagaimana KSSK menerjemahkan mandat baru ini ke dalam kebijakan konkret, terutama dalam menghadapi tantangan seperti volatilitas rupiah, tekanan inflasi global, dan risiko geopolitik yang terus meningkat.

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda