Revisi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (P2SK) resmi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat. Langkah legislatif ini dinilai krusial dalam mengantisipasi gejolak ekonomi global yang semakin tidak menentu. Deputi Gubernur Bank Indonesia Purbaya Yudhi Sadewa menyebut revisi ini sebagai fondasi strategis untuk memastikan ketahanan sektor keuangan Indonesia mampu merespons krisis dengan lebih cepat dan terkoordinasi.
Pengesahan revisi UU P2SK menandai evolusi penting dalam arsitektur kebijakan makroprudensial Indonesia. Sejak UU asli diundangkan delapan tahun lalu, lanskap keuangan global telah mengalami transformasi dramatis—dari krisis pandemi, disrupsi digital banking, hingga volatilitas geopolitik. Pembaruan regulasi ini menjadi respons terhadap kompleksitas baru yang membutuhkan koordinasi lintas lembaga lebih solid.
Latar Belakang Revisi: Dari Krisis 2008 hingga Era Digital
UU P2SK pertama kali lahir sebagai respons terhadap Krisis Keuangan Global 2008 yang menghantam sistem perbankan dunia. Indonesia relatif selamat kala itu, namun ketiadaan kerangka hukum yang rigid untuk pencegahan dan penanganan krisis menjadi kekhawatiran para pembuat kebijakan. UU Nomor 9 Tahun 2016 kemudian hadir dengan mandat membentuk Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang beranggotakan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Otoritas Jasa Keuangan, dan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan.
Namun dalam praktiknya, forum koordinasi ini menghadapi tantangan struktural. Pandemi COVID-19 mengekspos kerentanan sistem keuangan terhadap shock eksternal yang datang tiba-tiba. Likuiditas pasar modal anjlok, nilai tukar tertekan, dan ancaman rush penarikan dana bank sempat menghantui awal 2020. Meskipun KSSK berhasil mengelola situasi, evaluasi internal menunjukkan perlunya penguatan mandat, mekanisme intervensi lebih cepat, dan pengawasan legislatif yang lebih tajam.
Revisi kini datang di tengah era digitalisasi keuangan yang menghadirkan risiko baru: serangan siber terhadap infrastruktur pembayaran, kebangkrutan platform fintech, dan volatilitas aset kripto yang belum sepenuhnya masuk radar regulasi konvensional. KSSK memerlukan instrumen hukum yang lebih adaptif untuk menghadapi ancaman yang tidak pernah terbayangkan satu dekade lalu.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.