JAKARTA — Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, melayangkan keluhan terkait sulitnya berkoordinasi dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Agenda pertemuan yang ia ajukan untuk membahas penghapusan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) hingga kini tidak mendapatkan respons positif.
Said menyampaikan kekecewaannya di hadapan awak media di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (6/7). Ia mengaku telah berupaya melakukan kontak sebanyak dua hingga tiga kali, namun pintu komunikasi dengan pihak Kementerian Keuangan belum terbuka.
Posisi Said sebagai Penasihat Khusus Presiden membuatnya merasa memiliki kapasitas yang setara untuk berdialog dengan jajaran menteri. Ia menekankan bahwa inisiatif pertemuan ini murni dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pejabat pemerintahan, bukan atas nama organisasi buruh yang selama ini ia pimpin.
“Saya dengan Pak Purbaya kan sejajar. Saya minta ketemu sebagai Penasihat Khusus Presiden, bukan sebagai KSPI. Saya setingkat menteri, beliau menteri. Maka bukan seperti seseorang yang di luar pemerintahan,” ujar Said.
Polemik Pajak Ganda pada JHT
Isu utama yang ingin dibahas Said adalah penghapusan pajak pada pencairan JHT dan pesangon. Ia berpendapat bahwa pengenaan pajak pada dana tersebut merupakan bentuk pajak berganda (double taxation) yang tidak adil bagi pekerja.
Logikanya sederhana. Pendapatan buruh saat bekerja sudah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Ketika dana tersebut dihimpun sebagai JHT, kemudian saat dicairkan kembali dipotong pajak, Said menilai negara seharusnya meniadakan pungutan tersebut agar beban pekerja tidak semakin berat.
Saat ini, aturan pajak JHT menetapkan tarif 5 persen untuk pencairan di atas Rp50 juta, sementara di bawah angka tersebut dikenakan nol persen. Said bersikeras agar tarif pajak ini dipukul rata menjadi nol persen untuk seluruh besaran nominal.
“Itu tabungan sosial. Masa negara tega orang nabung, keringetnya buruh, darahnya buruh, kemudian dipotong pajak,” tegasnya.
Dampak Nyata bagi Sektor Ketenagakerjaan
Bagi para pekerja di Indonesia, isu ini memiliki urgensi tinggi karena berkaitan langsung dengan daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi yang tidak menentu. Langkah penghapusan pajak JHT dan pesangon diharapkan menjadi bantalan finansial yang signifikan, terutama bagi mereka yang terpaksa menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK).
📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.