Jika usulan ini terealisasi, beban ekonomi rumah tangga yang kehilangan pendapatan akan sedikit berkurang. Sebaliknya, ketiadaan dialog antara pemangku kebijakan justru membuat ketidakpastian nasib buruh kian mengambang. Ketidakresponsifan dalam komunikasi antarlembaga ini bisa memperlambat mitigasi krisis kesejahteraan yang sebenarnya mendesak untuk diselesaikan.
Selain pajak JHT, Said juga menyoroti pentingnya kejelasan aturan mengenai pajak pesangon, jaminan pensiun, dan Tunjangan Hari Raya (THR). Ia menilai pemerintah perlu meninjau kembali kebijakan ini sebagai bentuk nyata keberpihakan kepada sektor ketenagakerjaan.
Upaya Mitigasi di Tengah Ancaman PHK
Usulan terkait pajak JHT hanyalah satu dari rangkaian strategi mitigasi yang dijalankan untuk menekan angka PHK. Said mencatat bahwa sektor industri saat ini sedang tertekan oleh berbagai faktor, mulai dari perlambatan ekonomi global, penurunan daya beli masyarakat, hingga tingginya harga gas industri yang memicu relokasi perusahaan multinasional.
“Ancaman PHK memang masih ada di depan mata. Namun, pemerintah bersama serikat buruh tidak tinggal diam. Kami memilih turun langsung ke lapangan untuk melakukan mitigasi,” kata Said. Ia menegaskan bahwa jika PHK pada akhirnya tidak bisa dihindari, maka hak-hak pekerja, terutama pesangon, wajib dibayarkan tanpa kompromi.
Pihaknya tetap membuka ruang diskusi dengan Kementerian Keuangan di masa depan. Said menyatakan bersedia melunak dan membuka peluang bagi pemerintah untuk meninjau kembali aturan pajak JHT jika kondisi perekonomian nasional dirasa sudah jauh lebih stabil dan membaik. Namun untuk saat ini, menurutnya, penghapusan pajak adalah solusi paling mendesak yang harus diambil pemerintah.
📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.