JAKARTA — pajak JHT kembali dipersoalkan setelah Said Iqbal menyatakan akan mengirim surat kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk meminta pungutan atas pencairan Jaminan Hari Tua dihapus. Serikat buruh juga mendorong agar tunjangan hari raya atau THR tidak ikut dipotong pajak.
Pernyataan itu disampaikan Said Iqbal dalam konferensi pers daring pada Minggu, 28 Juni 2026. Ia menyebut pemotongan atas JHT terasa janggal karena dana itu berasal dari gaji pekerja yang selama masa kerja sudah dikenai potongan pajak penghasilan.
Pajak JHT dipersoalkan karena dianggap memotong dua kali
Said menilai pekerja sudah menanggung beban pajak saat menerima upah bulanan. Setelah itu, masih ada iuran JHT yang dipotong dari penghasilan. Ketika saldo JHT dicairkan, ia menilai negara kembali mengenakan pajak atas dana yang menurut buruh sebenarnya sudah berasal dari penghasilan yang dipotong sejak awal.
“Saya akan kirim surat ke Menteri Keuangan Pak Purbaya untuk meninjau ulang sebaiknya pajak Jaminan Hari Tua atau JHT dihapus,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Minggu (28/6/2026).
Ia mencontohkan, bila seorang pekerja menerima upah Rp 5 juta, penghasilan itu sudah dipotong pajak. Dari uang bersih yang tersisa, buruh masih menyisihkan bagian untuk JHT. Menurut dia, pemotongan pajak saat JHT dicairkan membuat beban terasa berlapis.
“Kenapa harus dipajakin lagi, kan sudah dipotong,” ujarnya. Said juga menyinggung besaran potongan yang menurutnya bisa sampai 15 persen.
Dalam pandangan Said, kondisi itu tidak sejalan dengan perlakuan terhadap kelompok usaha besar yang dalam beberapa kebijakan justru mendapat fasilitas fiskal, seperti tax amnesty atau tax holiday. Ia menegaskan buruh juga layak mendapat perlakuan yang lebih ringan, apalagi dana JHT kerap dipakai saat pekerja terkena pemutusan hubungan kerja atau saat usia kerja berakhir.
“Perusahaan raksasa dikasih tax amnesty, dikasih tax holiday, kita setuju dalam kondisi sekarang, tetapi buruh juga harus dipikirkan dong,” ucapnya.
Purbaya diminta cek aturan pajak JHT ke Ditjen Pajak
Isu pajak JHT sebelumnya juga sudah mencuat ke ruang publik lewat respons Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Saat ditemui di kantornya, Jakarta, pada Jumat, 26 Juni 2026, Purbaya mengatakan dirinya akan mengecek ulang aturan itu bersama Direktur Jenderal Pajak sebelum memberi penjelasan lebih jauh.
📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.