JAKARTA — Sebanyak 1,64 juta pekerja Indonesia boleh bernapas lega. Kementerian Keuangan memastikan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) mereka bebas pajak alias tarif PPh Final 0 persen, berlaku hingga akhir Mei 2026.
Data BPJS Ketenagakerjaan mencatat, dari total 1.723.910 klaim JHT yang dibayarkan sepanjang Januari–Mei 2026, sebanyak 1.645.469 klaim atau 95,45 persen di antaranya memiliki saldo di bawah Rp 50 juta. Seluruhnya mendapat fasilitas pembebasan pajak penuh.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menegaskan kebijakan ini bukan produk baru. “Pemberian insentif ini bukanlah kebijakan baru, melainkan ketentuan yang telah lama berlaku,” kata Deni, Selasa (30/6/2026).
Dasar Hukum: PMK 16 Tahun 2010
Landasan hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010. Aturan ini mengatur fasilitas tarif PPh Final 0 persen khusus untuk pencairan manfaat JHT di masa pensiun dengan nominal hingga Rp 50 juta.
Artinya, jutaan buruh dan pekerja yang selama puluhan tahun rajin menyetor iuran JHT setiap bulan kini menikmati hasil tabungan mereka tanpa potongan pajak sama sekali — setidaknya untuk saldo di batas tersebut.
Bagi peserta dengan saldo di atas Rp 50 juta, kelebihan dari batas itu dikenai PPh Final sebesar 5 persen. Tapi ada syaratnya: seluruh proses pencairan harus tuntas dalam maksimal dua tahun kalender sejak tanggal pencairan pertama di masa pensiun.
Kenapa Iuran Tidak Pernah Dipajaki?
Deni menambahkan satu poin penting yang sering luput dari perhatian publik. Iuran JHT yang dipotong dari gaji setiap bulan saat masih aktif bekerja tidak pernah dikenakan PPh sejak awal. “Perlu dipahami bersama bahwa iuran JHT yang disetor setiap bulan saat masih aktif bekerja merupakan komponen yang tidak pernah dikenakan PPh,” jelasnya.
Ini berarti uang yang masuk ke kantong JHT sudah bersih dari pajak. Dan saat dicairkan di masa pensiun dalam jumlah di bawah Rp 50 juta, tidak ada potongan apapun. Bersih total.
📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.