Ceritanya berbeda kalau peserta menarik JHT saat masih aktif bekerja. Dalam kondisi itu, pajak yang berlaku bukan lagi tarif final ringan, melainkan tarif umum PPh Orang Pribadi yang bersifat progresif — makin besar penghasilan, makin besar pajaknya.
Kebijakan ini disengaja. Pemerintah ingin mendorong peserta agar tidak buru-buru mencairkan JHT sebelum waktunya, supaya manfaat program pensiun ini benar-benar bisa dirasakan maksimal di hari tua.
Menkeu Buka Opsi Evaluasi Aturan
Meski ketentuan saat ini dinilai sudah cukup ramah bagi peserta, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengisyaratkan pintu evaluasi tetap terbuka. Purbaya menyebut pemerintah belum mengambil keputusan untuk mengubah aturan pajak JHT, namun tidak menutup kemungkinan untuk meninjaunya.
“Belum. Nanti kita lihat aturan yang ada seperti apa. Dan kita akan juga bandingkan dengan best practice dunia seperti apa,” ujar Purbaya.
Pernyataan itu memberi sinyal bahwa jika ada celah untuk membuat kebijakan JHT lebih adil dan kompetitif secara global, pemerintah siap bergerak. Tapi untuk sekarang, regulasi PMK 16/2010 tetap berlaku penuh.
Apa Artinya bagi Pekerja?
Secara praktis, hampir semua peserta JHT yang mencairkan dana di masa pensiun tidak perlu khawatir soal pajak. Angka 95,45 persen klaim di bawah Rp 50 juta membuktikan mayoritas pekerja Indonesia memang berada di segmen yang dibebaskan penuh dari PPh.
Yang perlu diingat: pencairan di atas Rp 50 juta tetap kena pajak 5 persen atas kelebihannya, dan proses pencairan harus selesai dalam dua tahun. Lebih dari itu, mekanismenya bisa berubah.
Satu angka yang layak dicatat: dari hampir 1,73 juta klaim yang diproses dalam lima bulan pertama 2026, hanya sekitar 78.000 klaim yang melewati batas Rp 50 juta. Sisanya — lebih dari 1,6 juta orang — pulang dengan tangan bersih tanpa potongan pajak sepeser pun.
📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.