JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui belum ada keputusan final soal pajak penghasilan atas pencairan jaminan hari tua. Tapi satu hal sudah jelas: pemerintah mulai mempertanyakan apakah kebijakan yang berlaku sekarang benar-benar adil bagi semua peserta.
Purbaya menyampaikan hal itu kepada wartawan di Jakarta, Senin. Intinya, kajian ulang pajak JHT sedang disiapkan — dan sorotan pertama tertuju pada peserta yang mencairkan JHT dengan nilai di atas Rp50 juta.
Siapa yang Paling Diuntungkan Saat Ini?
Di sinilah pertanyaan besarnya. Aturan pajak JHT yang berlaku saat ini memberikan pengecualian atau perlakuan khusus hingga batas tertentu. Purbaya curiga, insentif itu justru lebih banyak dinikmati kelompok berpenghasilan tinggi — bukan pekerja yang benar-benar butuh perlindungan hari tua.
“Itu kan sampai Rp50 juta ya? Kita akan lihat yang bayar di atas Rp50 juta berapa sih. Jangan-jangan saya kasih untuk orang yang kaya aja. Jadi saya akan investigasi,” ujar Purbaya.
Pernyataan itu bukan retorika semata. Pemerintah akan menelusuri profil peserta yang mencairkan JHT dalam jumlah besar — seberapa banyak, dari kelompok mana, dan apakah kebijakan saat ini sudah tepat sasaran.
Belum Ada Keputusan, tapi Arahnya Jelas
Purbaya menegaskan, kajian ini masih pada tahap awal. Regulasi yang ada akan dibandingkan dengan praktik terbaik dari negara lain sebelum ada perubahan konkret.
“Belum. Nanti kita lihat aturan yang ada seperti apa. Dan kita akan juga bandingkan dengan best practice dunia seperti apa,” katanya.
Tapi arah kebijakan sudah terbaca. Pemerintah ingin memastikan tidak ada kelompok tertentu yang menanggung beban pajak lebih besar dari semestinya — dan sebaliknya, tidak ada kelompok kaya yang justru menikmati fasilitas yang dirancang untuk pekerja kelas menengah ke bawah.
“Tapi hanya sih untuk fairness, semuanya akan bayar. Dan kita akan cek,” tambah Purbaya.
Mengapa Ini Penting bagi Pekerja?
JHT adalah tabungan hari tua jutaan pekerja formal di Indonesia, dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Saat peserta mencairkan dana tersebut — baik karena pensiun, resign, atau PHK — hasilnya dikenai PPh sesuai ketentuan yang berlaku.
Selama ini, perdebatan soal pajak JHT kerap muncul karena dianggap memberatkan pekerja yang baru saja kehilangan pekerjaan. Uang pesangon yang sudah dipotong pajak penghasilan, lalu hasil JHT pun kena pajak lagi — terasa berlapis bagi banyak pekerja.
Tapi dari sisi fiskal, pembebasan pajak JHT secara penuh juga punya konsekuensi. Bila penerima manfaat terbesar justru mereka yang berpenghasilan tinggi, maka insentif itu tidak optimal secara kebijakan publik.
Kajian Purbaya berangkat dari logika sederhana: uang negara harus tepat sasaran. Kalau fasilitas pajak lebih banyak dinikmati orang kaya, ada yang salah dari desain kebijakannya.
Langkah Selanjutnya
Pemerintah belum memberi tenggat waktu kapan kajian ini rampung. Yang pasti, perbandingan dengan negara lain menjadi salah satu rujukan utama sebelum regulasi diubah.
Beberapa negara menerapkan sistem di mana iuran pensiun mendapat insentif pajak di muka — artinya saat pencairan, hasilnya kena pajak penuh. Model lain membebaskan pencairan dari pajak, tapi iurannya tidak dapat potongan. Masing-masing punya trade-off yang berbeda, dan Indonesia perlu memilih mana yang paling sesuai dengan kondisi pasar tenaga kerja dan tingkat penghasilan pekerjanya.
Purbaya tidak menyebut model mana yang sedang dipertimbangkan. Tapi sinyal ke arah pengetatan untuk kelompok berpenghasilan tinggi sudah cukup jelas terbaca dari pernyataannya hari ini.
Data profil peserta JHT yang mencairkan di atas Rp50 juta akan menjadi penentu arah. Angka itulah yang akan bicara lebih keras dari kebijakan mana pun.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.