Selama ini, perdebatan soal pajak JHT kerap muncul karena dianggap memberatkan pekerja yang baru saja kehilangan pekerjaan. Uang pesangon yang sudah dipotong pajak penghasilan, lalu hasil JHT pun kena pajak lagi — terasa berlapis bagi banyak pekerja.
Tapi dari sisi fiskal, pembebasan pajak JHT secara penuh juga punya konsekuensi. Bila penerima manfaat terbesar justru mereka yang berpenghasilan tinggi, maka insentif itu tidak optimal secara kebijakan publik.
Kajian Purbaya berangkat dari logika sederhana: uang negara harus tepat sasaran. Kalau fasilitas pajak lebih banyak dinikmati orang kaya, ada yang salah dari desain kebijakannya.
Langkah Selanjutnya
Pemerintah belum memberi tenggat waktu kapan kajian ini rampung. Yang pasti, perbandingan dengan negara lain menjadi salah satu rujukan utama sebelum regulasi diubah.
Beberapa negara menerapkan sistem di mana iuran pensiun mendapat insentif pajak di muka — artinya saat pencairan, hasilnya kena pajak penuh. Model lain membebaskan pencairan dari pajak, tapi iurannya tidak dapat potongan. Masing-masing punya trade-off yang berbeda, dan Indonesia perlu memilih mana yang paling sesuai dengan kondisi pasar tenaga kerja dan tingkat penghasilan pekerjanya.
Purbaya tidak menyebut model mana yang sedang dipertimbangkan. Tapi sinyal ke arah pengetatan untuk kelompok berpenghasilan tinggi sudah cukup jelas terbaca dari pernyataannya hari ini.
Data profil peserta JHT yang mencairkan di atas Rp50 juta akan menjadi penentu arah. Angka itulah yang akan bicara lebih keras dari kebijakan mana pun.
📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.