Senin, 29 Juni 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI BISNIS

Said Iqbal Bakal Surati Purbaya, Minta Pajak JHT dan THR Dihapus

Polemik pajak JHT dan THR di ruang ketenagakerjaan
(Ilustrasi: AI). (Ilustrasi: AI)

JAKARTA — pajak JHT kembali dipersoalkan setelah Said Iqbal menyatakan akan mengirim surat kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk meminta pungutan atas pencairan Jaminan Hari Tua dihapus. Serikat buruh juga mendorong agar tunjangan hari raya atau THR tidak ikut dipotong pajak.

Pernyataan itu disampaikan Said Iqbal dalam konferensi pers daring pada Minggu, 28 Juni 2026. Ia menyebut pemotongan atas JHT terasa janggal karena dana itu berasal dari gaji pekerja yang selama masa kerja sudah dikenai potongan pajak penghasilan.

Pajak JHT dipersoalkan karena dianggap memotong dua kali

Said menilai pekerja sudah menanggung beban pajak saat menerima upah bulanan. Setelah itu, masih ada iuran JHT yang dipotong dari penghasilan. Ketika saldo JHT dicairkan, ia menilai negara kembali mengenakan pajak atas dana yang menurut buruh sebenarnya sudah berasal dari penghasilan yang dipotong sejak awal.

“Saya akan kirim surat ke Menteri Keuangan Pak Purbaya untuk meninjau ulang sebaiknya pajak Jaminan Hari Tua atau JHT dihapus,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Minggu (28/6/2026).

Ia mencontohkan, bila seorang pekerja menerima upah Rp 5 juta, penghasilan itu sudah dipotong pajak. Dari uang bersih yang tersisa, buruh masih menyisihkan bagian untuk JHT. Menurut dia, pemotongan pajak saat JHT dicairkan membuat beban terasa berlapis.

“Kenapa harus dipajakin lagi, kan sudah dipotong,” ujarnya. Said juga menyinggung besaran potongan yang menurutnya bisa sampai 15 persen.

Dalam pandangan Said, kondisi itu tidak sejalan dengan perlakuan terhadap kelompok usaha besar yang dalam beberapa kebijakan justru mendapat fasilitas fiskal, seperti tax amnesty atau tax holiday. Ia menegaskan buruh juga layak mendapat perlakuan yang lebih ringan, apalagi dana JHT kerap dipakai saat pekerja terkena pemutusan hubungan kerja atau saat usia kerja berakhir.

“Perusahaan raksasa dikasih tax amnesty, dikasih tax holiday, kita setuju dalam kondisi sekarang, tetapi buruh juga harus dipikirkan dong,” ucapnya.

Purbaya diminta cek aturan pajak JHT ke Ditjen Pajak

Isu pajak JHT sebelumnya juga sudah mencuat ke ruang publik lewat respons Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Saat ditemui di kantornya, Jakarta, pada Jumat, 26 Juni 2026, Purbaya mengatakan dirinya akan mengecek ulang aturan itu bersama Direktur Jenderal Pajak sebelum memberi penjelasan lebih jauh.

“Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak ya. Nanti saya akan cek lagi seperti apa,” kata Purbaya, dikutip dari pernyataannya di kantor Kementerian Keuangan.

Pernyataan itu penting karena menunjukkan pemerintah belum menutup pintu untuk meninjau ulang ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, Purbaya belum menyampaikan sikap final apakah pajak JHT akan diubah atau tetap berjalan seperti sekarang. Jadi, bola masih berada di kementerian.

Bagi pekerja, hasil pengecekan itu bisa berdampak langsung pada jumlah uang yang diterima saat mencairkan JHT. Jika kebijakan dipertahankan, potongan pajak tetap muncul ketika saldo diambil. Jika ada perubahan aturan, uang yang diterima buruh bisa lebih utuh.

Serikat pekerja menolak pemotongan atas JHT BPJS Ketenagakerjaan

Penolakan terhadap pungutan ini juga datang dari kalangan serikat pekerja. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau ASPIRASI, Mirah Sumirat, sebelumnya menyatakan penolakan keras atas kebijakan pemotongan pajak atas pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam siaran pers pada 25 Juni 2026, Mirah menjelaskan bahwa pemerintah menerapkan pemotongan pajak final 5 persen untuk saldo JHT yang melebihi Rp 50 juta, serta tarif progresif tertentu untuk pencairan lanjutan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Bagi serikat, aturan itu membuat hak pekerja berkurang saat mereka paling membutuhkan dana tersebut.

“JHT adalah hak pekerja. Itu uang hasil keringat buruh yang dikumpulkan selama masa kerja untuk bekal hidup ketika sudah tidak bekerja lagi. Sangat tidak adil ketika pekerja sedang kesulitan ekonomi, terkena PHK, atau ingin menggunakan JHT sebagai modal usaha, justru masih dipotong pajak,” kata Mirah Sumirat.

Pernyataan itu menegaskan bahwa perdebatan bukan semata soal teknis pajak. Buat buruh, JHT sering menjadi penyangga keuangan ketika pendapatan berhenti. Saat PHK datang, uang itu bisa dipakai untuk bertahan hidup, membayar cicilan, atau memulai usaha kecil.

Karena itu, dorongan agar pajak JHT dihapus mendapat dukungan dari serikat. Mereka menilai dana yang berasal dari iuran pekerja seharusnya tidak diperlakukan seperti penghasilan baru yang dikenai pungutan saat dicairkan.

THR ikut disorot dalam tuntutan buruh

Selain JHT, Said Iqbal juga meminta agar THR tidak dipotong pajak. Menurutnya, pemotongan atas THR menambah tekanan bagi pekerja yang biasanya mengandalkan pembayaran itu untuk kebutuhan keluarga menjelang hari raya. Ia mengatakan akan meminta Presiden agar tidak ada pemotongan, dimulai dari JHT dengan tarif 0 persen, lalu diperluas ke THR.

“Saya akan meminta presiden agar tidak terjadi pemotongan dimulai dari JHT saja deh 0% tuntunnya THR juga. Saya akan buat surat resmi sebagai penasihat Presiden ke Pak Purbaya,” tegas Said.

Secara praktik, THR sering dipakai untuk kebutuhan paling mendasar: belanja dapur, transportasi mudik, biaya sekolah anak, sampai membayar tagihan yang menumpuk. Karena itu, wacana pemotongan pajak atas THR dipandang sensitif oleh serikat pekerja.

Di lapangan, isu ini bisa menjadi bahan negosiasi antara pemerintah, pekerja, dan dunia usaha. Kalau aturan tidak berubah, serikat diperkirakan akan terus menekan lewat surat resmi, pernyataan publik, dan lobi ke kementerian terkait. Kalau pemerintah membuka revisi, dampaknya akan terasa di slip pencairan JHT dan pembayaran THR pekerja yang selama ini terkena potongan.

Masih ada satu angka yang menjadi inti perdebatan ini. Mirah Sumirat menyebut pemotongan final 5 persen berlaku untuk saldo JHT di atas Rp 50 juta. Angka itu kecil di atas kertas, tetapi bagi banyak pekerja yang baru kehilangan pekerjaan, potongan sekecil apa pun tetap terasa berat.

(AP)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram