“Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak ya. Nanti saya akan cek lagi seperti apa,” kata Purbaya, dikutip dari pernyataannya di kantor Kementerian Keuangan.
Pernyataan itu penting karena menunjukkan pemerintah belum menutup pintu untuk meninjau ulang ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, Purbaya belum menyampaikan sikap final apakah pajak JHT akan diubah atau tetap berjalan seperti sekarang. Jadi, bola masih berada di kementerian.
Bagi pekerja, hasil pengecekan itu bisa berdampak langsung pada jumlah uang yang diterima saat mencairkan JHT. Jika kebijakan dipertahankan, potongan pajak tetap muncul ketika saldo diambil. Jika ada perubahan aturan, uang yang diterima buruh bisa lebih utuh.
Serikat pekerja menolak pemotongan atas JHT BPJS Ketenagakerjaan
Penolakan terhadap pungutan ini juga datang dari kalangan serikat pekerja. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau ASPIRASI, Mirah Sumirat, sebelumnya menyatakan penolakan keras atas kebijakan pemotongan pajak atas pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam siaran pers pada 25 Juni 2026, Mirah menjelaskan bahwa pemerintah menerapkan pemotongan pajak final 5 persen untuk saldo JHT yang melebihi Rp 50 juta, serta tarif progresif tertentu untuk pencairan lanjutan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Bagi serikat, aturan itu membuat hak pekerja berkurang saat mereka paling membutuhkan dana tersebut.
“JHT adalah hak pekerja. Itu uang hasil keringat buruh yang dikumpulkan selama masa kerja untuk bekal hidup ketika sudah tidak bekerja lagi. Sangat tidak adil ketika pekerja sedang kesulitan ekonomi, terkena PHK, atau ingin menggunakan JHT sebagai modal usaha, justru masih dipotong pajak,” kata Mirah Sumirat.
Pernyataan itu menegaskan bahwa perdebatan bukan semata soal teknis pajak. Buat buruh, JHT sering menjadi penyangga keuangan ketika pendapatan berhenti. Saat PHK datang, uang itu bisa dipakai untuk bertahan hidup, membayar cicilan, atau memulai usaha kecil.
Karena itu, dorongan agar pajak JHT dihapus mendapat dukungan dari serikat. Mereka menilai dana yang berasal dari iuran pekerja seharusnya tidak diperlakukan seperti penghasilan baru yang dikenai pungutan saat dicairkan.
📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.