JAKARTA — Upaya dialog terkait polemik pajak Jaminan Hari Tua (JHT) menemui jalan buntu. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengaku mengalami kesulitan saat hendak menemui Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, guna membahas usulan penghapusan pajak atas pencairan dana tersebut.
Permintaan pertemuan itu bukan tanpa alasan. Said Iqbal ingin membawa aspirasi para pekerja yang merasa terbebani dengan pengenaan pajak berlapis pada tabungan masa depan mereka. Namun, ia menyayangkan tidak adanya respons dari pihak Kementerian Keuangan meski telah berupaya menjalin komunikasi melalui jalur resmi.
“Sudah dua kali, tiga kali saya minta ketemu Menteri Purbaya sebagai Penasihat Khusus Presiden, tapi tidak direspons,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026). Ia menekankan bahwa dalam posisinya sebagai Penasihat Khusus Presiden, dirinya berada dalam kedudukan yang sejajar dengan menteri di kabinet.
Argumen Pajak Berlapis
Said Iqbal menegaskan bahwa penolakan terhadap pajak pencairan JHT bukan sekadar isu serikat pekerja semata, melainkan persoalan keadilan bagi kaum buruh. Ia berargumen bahwa dana JHT berasal dari potongan gaji pekerja yang sedianya sudah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Ketika dana tersebut dicairkan, pemerintah kembali menarik pajak, yang menurutnya merupakan bentuk pengenaan pajak ganda.
“Ini berarti double pajak. Masa iuran yang sudah dipajaki, saat diambil kena pajak lagi?” tegasnya. Selain JHT, ia juga menyoroti pajak atas uang pesangon. Baginya, pesangon adalah pendapatan terakhir pekerja saat kehilangan pekerjaan, sehingga pemotongan pajak dirasa tidak berempati terhadap kondisi ekonomi masyarakat kecil yang belum sepenuhnya pulih.
Secara teknis, saat ini terdapat ketentuan pemotongan pajak 5 persen untuk pencairan JHT di atas Rp50 juta. Said Iqbal mendesak agar pemerintah menerapkan tarif 0 persen untuk pajak JHT maupun pesangon, terutama selama masa sulit ekonomi saat ini.
Keluhan Terhadap Akses Komunikasi
Pernyataan Said Iqbal sekaligus menepis klaim yang menyebut dirinya tidak pernah mengajukan permintaan audiensi. Ia menceritakan bahwa setelah sempat diminta untuk mengirimkan surat resmi sebagai syarat prosedur, pihaknya segera memenuhi permintaan tersebut. Namun, balasan yang diterima justru menyatakan bahwa Menteri Keuangan sedang berada di luar kota.
“Kita sudah merendah sedikit, bikin surat resmi. Jawabannya lagi di luar kota. Ini kan sekadar menghindar saja,” ucapnya dengan nada kecewa. Ia membandingkan perlakuan pemerintah yang dinilai lebih akomodatif terhadap kelompok pengusaha besar melalui kebijakan insentif seperti tax holiday atau amnesti pajak dibandingkan dengan beban yang ditanggung pekerja kelas menengah ke bawah.
Dampak bagi Pekerja
Bagi jutaan pekerja di Indonesia, JHT bukan sekadar angka di buku tabungan, melainkan jaring pengaman sosial saat memasuki masa pensiun atau kehilangan pekerjaan. Kebijakan pajak pada instrumen ini secara langsung menggerus nilai manfaat yang diterima pekerja di saat mereka paling membutuhkannya.
Jika usulan Said Iqbal tidak segera direspons untuk dibahas di tingkat kebijakan, potensi ketimpangan sosial dapat melebar.
Pekerja akan terus merasa terbebani oleh regulasi yang dianggap tidak berpihak, sementara di sisi lain, diskursus ekonomi mengenai keadilan fiskal bagi sektor informal dan buruh tetap menjadi tantangan besar bagi otoritas keuangan negara.
Hingga laporan ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kementerian Keuangan terkait keluhan tersebut.
📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.