Salah satu perubahan substansial dalam revisi adalah penguatan peran Bank Indonesia sebagai koordinator operasional dalam pencegahan krisis. Sebelumnya, Bank Indonesia lebih banyak berperan sebagai operator kebijakan moneter dan stabilitas nilai tukar. Kini, BI mendapat mandat eksplisit untuk menginisiasi rapat koordinasi KSSK secara proaktif ketika terdeteksi risiko sistemik—tanpa harus menunggu usuul dari Kementerian Keuangan sebagai ketua KSSK.
Ini memberikan fleksibilitas operasional penting. BI memiliki akses real-time terhadap data transaksi perbankan, aliran modal asing, dan indikator pasar uang yang sering kali menjadi early warning system. Dengan mandat baru, gubernur BI dapat segera mengonvoi pertemuan darurat KSSK begitu sensor risiko menyala, mempercepat pengambilan keputusan hingga hitungan jam, bukan hari atau pekan.
Di sisi lain, DPR mendapatkan wewenang pengawasan yang lebih luas. Sebelumnya, laporan KSSK kepada legislatif bersifat periodik dan retrospektif. Revisi UU P2SK memungkinkan komisi terkait di DPR untuk meminta penjelasan ad-hoc terkait kebijakan stabilitas yang diambil KSSK, termasuk penggunaan fasilitas likuiditas darurat atau rekapitalisasi lembaga keuangan dengan dana publik. Transparansi ini penting untuk akuntabilitas, terutama jika taxpayer money digunakan untuk bailout.
Perubahan lain mencakup penyempurnaan definisi krisis sistem keuangan—kini mencakup ancaman siber dan gangguan infrastruktur digital—serta penyederhanaan prosedur penetapan status krisis yang sebelumnya dianggap terlalu birokratis. Penetapan status krisis bisa dilakukan dalam rapat darurat KSSK tanpa harus menunggu dokumen lengkap dari seluruh anggota, asalkan ada konsensus berbasis data real-time.
Pernyataan Purbaya dan Implikasi Kebijakan Moneter
Dalam pernyataan resmi pascapengesahan, Deputi Gubernur BI Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa revisi UU P2SK bukan sekadar penyesuaian teknis, melainkan redesain arsitektur ketahanan ekonomi nasional. “Ini adalah fondasi yang memungkinkan kami bergerak lebih cepat dan lebih terkoordinasi ketika badai menerjang,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta.
Purbaya menjelaskan bahwa tantangan stabilitas keuangan saat ini bukan lagi datang dari krisis konvensional seperti default perbankan, melainkan dari disrupsi teknologi, perubahan iklim yang memengaruhi sektor riil, dan gejolak geopolitik yang sulit diprediksi. “Kami perlu instrumen hukum yang lebih nimble, yang bisa merespons dalam 24 jam, bukan 24 hari,” tambahnya.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.