Implikasi langsungnya adalah perubahan protokol koordinasi antara BI, OJK, LPS, dan Kementerian Keuangan. Dalam simulasi krisis yang digelar akhir 2025, KSSK menguji skenario serangan siber terhadap sistem kliring nasional yang melumpuhkan transaksi perbankan. Revisi UU P2SK memungkinkan BI langsung mengaktifkan sistem pembayaran cadangan dan mengalihkan likuiditas tanpa harus menunggu persetujuan formal dari seluruh anggota KSSK—sebuah fleksibilitas yang bisa menyelamatkan sistem dari kolaps total.
Dari sisi kebijakan moneter, penguatan koordinasi ini memungkinkan sinkronisasi lebih baik antara suku bunga acuan BI, kebijakan makroprudensial, dan pengawasan mikrofinansial oleh OJK. Selama ini, kebijakan BI sering kali bergerak independen dari regulasi OJK, menciptakan gap yang dimanfaatkan pelaku pasar untuk arbitrase regulasi. Revisi UU P2SK mendorong joint decision-making dalam situasi kritis.
Respons Pasar dan Pandangan Pengamat
Pasar keuangan menyambut positif pengesahan revisi UU P2SK. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 0,4 persen pada hari pengumuman, mencerminkan kepercayaan investor terhadap komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas. Yield obligasi pemerintah jangka panjang turun tipis, indikasi bahwa investor menilai risiko sistemik Indonesia menurun dengan kerangka hukum yang lebih kuat.
Ekonom senior dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira, menilai revisi ini tepat waktu mengingat Indonesia akan menghadapi siklus pemilu 2029 yang historis selalu memicu volatilitas pasar. “Dengan UU P2SK yang lebih robust, investor asing punya confidence bahwa Indonesia punya safety net yang credible,” ujar Bhima.
Namun, ada catatan kritis terkait implementasi. Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Lana Soelistianingsih, mengingatkan bahwa efektivitas UU P2SK bukan hanya soal legal framework, tetapi juga kesiapan operasional. “KSSK harus rutin melakukan simulasi krisis, termasuk skenario kombinasi—misalnya serangan siber bertepatan dengan gejolak geopolitik. Kalau hanya kerja di atas kertas, UU ini tidak akan banyak membantu saat krisis sungguhan datang,” tegasnya.
Di sisi legislatif, anggota Komisi XI DPR yang membidangi keuangan menyambut baik tambahan wewenang pengawasan. Anggota komisi Dolfie OFP mengatakan, “Kami sekarang bisa meminta penjelasan real-time terkait kebijakan stabilitas yang diambil pemerintah. Ini bukan soal intervensi, tapi memastikan kebijakan tidak menyimpang dari kepentingan rakyat.”

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.