Rabu, 22 Juli 2026 WIB
BREAKING
POLITIK PEMERINTAHAN

Resmi Disahkan DPR, UU P2SK Baru Perkuat Ketahanan Krisis Keuangan RI

Suasana sidang paripurna DPR RI saat pengesahan revisi UU P2SK terkait stabilitas sistem keuangan
Foto: Kementerian Keuangan Republik Indonesia / Wikimedia Commons (Public domain)

Revisi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (P2SK) resmi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat. Langkah legislatif ini dinilai krusial dalam mengantisipasi gejolak ekonomi global yang semakin tidak menentu. Deputi Gubernur Bank Indonesia Purbaya Yudhi Sadewa menyebut revisi ini sebagai fondasi strategis untuk memastikan ketahanan sektor keuangan Indonesia mampu merespons krisis dengan lebih cepat dan terkoordinasi.

Pengesahan revisi UU P2SK menandai evolusi penting dalam arsitektur kebijakan makroprudensial Indonesia. Sejak UU asli diundangkan delapan tahun lalu, lanskap keuangan global telah mengalami transformasi dramatis—dari krisis pandemi, disrupsi digital banking, hingga volatilitas geopolitik. Pembaruan regulasi ini menjadi respons terhadap kompleksitas baru yang membutuhkan koordinasi lintas lembaga lebih solid.

Latar Belakang Revisi: Dari Krisis 2008 hingga Era Digital

UU P2SK pertama kali lahir sebagai respons terhadap Krisis Keuangan Global 2008 yang menghantam sistem perbankan dunia. Indonesia relatif selamat kala itu, namun ketiadaan kerangka hukum yang rigid untuk pencegahan dan penanganan krisis menjadi kekhawatiran para pembuat kebijakan. UU Nomor 9 Tahun 2016 kemudian hadir dengan mandat membentuk Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang beranggotakan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Otoritas Jasa Keuangan, dan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan.

Namun dalam praktiknya, forum koordinasi ini menghadapi tantangan struktural. Pandemi COVID-19 mengekspos kerentanan sistem keuangan terhadap shock eksternal yang datang tiba-tiba. Likuiditas pasar modal anjlok, nilai tukar tertekan, dan ancaman rush penarikan dana bank sempat menghantui awal 2020. Meskipun KSSK berhasil mengelola situasi, evaluasi internal menunjukkan perlunya penguatan mandat, mekanisme intervensi lebih cepat, dan pengawasan legislatif yang lebih tajam.

Revisi kini datang di tengah era digitalisasi keuangan yang menghadirkan risiko baru: serangan siber terhadap infrastruktur pembayaran, kebangkrutan platform fintech, dan volatilitas aset kripto yang belum sepenuhnya masuk radar regulasi konvensional. KSSK memerlukan instrumen hukum yang lebih adaptif untuk menghadapi ancaman yang tidak pernah terbayangkan satu dekade lalu.

Perubahan Kunci: Tambahan Mandat BI dan Wewenang DPR

Salah satu perubahan substansial dalam revisi adalah penguatan peran Bank Indonesia sebagai koordinator operasional dalam pencegahan krisis. Sebelumnya, Bank Indonesia lebih banyak berperan sebagai operator kebijakan moneter dan stabilitas nilai tukar. Kini, BI mendapat mandat eksplisit untuk menginisiasi rapat koordinasi KSSK secara proaktif ketika terdeteksi risiko sistemik—tanpa harus menunggu usuul dari Kementerian Keuangan sebagai ketua KSSK.

Ini memberikan fleksibilitas operasional penting. BI memiliki akses real-time terhadap data transaksi perbankan, aliran modal asing, dan indikator pasar uang yang sering kali menjadi early warning system. Dengan mandat baru, gubernur BI dapat segera mengonvoi pertemuan darurat KSSK begitu sensor risiko menyala, mempercepat pengambilan keputusan hingga hitungan jam, bukan hari atau pekan.

Di sisi lain, DPR mendapatkan wewenang pengawasan yang lebih luas. Sebelumnya, laporan KSSK kepada legislatif bersifat periodik dan retrospektif. Revisi UU P2SK memungkinkan komisi terkait di DPR untuk meminta penjelasan ad-hoc terkait kebijakan stabilitas yang diambil KSSK, termasuk penggunaan fasilitas likuiditas darurat atau rekapitalisasi lembaga keuangan dengan dana publik. Transparansi ini penting untuk akuntabilitas, terutama jika taxpayer money digunakan untuk bailout.

Perubahan lain mencakup penyempurnaan definisi krisis sistem keuangan—kini mencakup ancaman siber dan gangguan infrastruktur digital—serta penyederhanaan prosedur penetapan status krisis yang sebelumnya dianggap terlalu birokratis. Penetapan status krisis bisa dilakukan dalam rapat darurat KSSK tanpa harus menunggu dokumen lengkap dari seluruh anggota, asalkan ada konsensus berbasis data real-time.

Pernyataan Purbaya dan Implikasi Kebijakan Moneter

Dalam pernyataan resmi pascapengesahan, Deputi Gubernur BI Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa revisi UU P2SK bukan sekadar penyesuaian teknis, melainkan redesain arsitektur ketahanan ekonomi nasional. “Ini adalah fondasi yang memungkinkan kami bergerak lebih cepat dan lebih terkoordinasi ketika badai menerjang,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta.

Purbaya menjelaskan bahwa tantangan stabilitas keuangan saat ini bukan lagi datang dari krisis konvensional seperti default perbankan, melainkan dari disrupsi teknologi, perubahan iklim yang memengaruhi sektor riil, dan gejolak geopolitik yang sulit diprediksi. “Kami perlu instrumen hukum yang lebih nimble, yang bisa merespons dalam 24 jam, bukan 24 hari,” tambahnya.

Implikasi langsungnya adalah perubahan protokol koordinasi antara BI, OJK, LPS, dan Kementerian Keuangan. Dalam simulasi krisis yang digelar akhir 2025, KSSK menguji skenario serangan siber terhadap sistem kliring nasional yang melumpuhkan transaksi perbankan. Revisi UU P2SK memungkinkan BI langsung mengaktifkan sistem pembayaran cadangan dan mengalihkan likuiditas tanpa harus menunggu persetujuan formal dari seluruh anggota KSSK—sebuah fleksibilitas yang bisa menyelamatkan sistem dari kolaps total.

Dari sisi kebijakan moneter, penguatan koordinasi ini memungkinkan sinkronisasi lebih baik antara suku bunga acuan BI, kebijakan makroprudensial, dan pengawasan mikrofinansial oleh OJK. Selama ini, kebijakan BI sering kali bergerak independen dari regulasi OJK, menciptakan gap yang dimanfaatkan pelaku pasar untuk arbitrase regulasi. Revisi UU P2SK mendorong joint decision-making dalam situasi kritis.

Respons Pasar dan Pandangan Pengamat

Pasar keuangan menyambut positif pengesahan revisi UU P2SK. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 0,4 persen pada hari pengumuman, mencerminkan kepercayaan investor terhadap komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas. Yield obligasi pemerintah jangka panjang turun tipis, indikasi bahwa investor menilai risiko sistemik Indonesia menurun dengan kerangka hukum yang lebih kuat.

Ekonom senior dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira, menilai revisi ini tepat waktu mengingat Indonesia akan menghadapi siklus pemilu 2029 yang historis selalu memicu volatilitas pasar. “Dengan UU P2SK yang lebih robust, investor asing punya confidence bahwa Indonesia punya safety net yang credible,” ujar Bhima.

Namun, ada catatan kritis terkait implementasi. Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Lana Soelistianingsih, mengingatkan bahwa efektivitas UU P2SK bukan hanya soal legal framework, tetapi juga kesiapan operasional. “KSSK harus rutin melakukan simulasi krisis, termasuk skenario kombinasi—misalnya serangan siber bertepatan dengan gejolak geopolitik. Kalau hanya kerja di atas kertas, UU ini tidak akan banyak membantu saat krisis sungguhan datang,” tegasnya.

Di sisi legislatif, anggota Komisi XI DPR yang membidangi keuangan menyambut baik tambahan wewenang pengawasan. Anggota komisi Dolfie OFP mengatakan, “Kami sekarang bisa meminta penjelasan real-time terkait kebijakan stabilitas yang diambil pemerintah. Ini bukan soal intervensi, tapi memastikan kebijakan tidak menyimpang dari kepentingan rakyat.”

Dampak Jangka Panjang dan Tantangan Implementasi

Dalam jangka panjang, revisi UU P2SK diharapkan menurunkan cost of crisis bagi perekonomian nasional. Data Bank Dunia menunjukkan bahwa negara dengan mekanisme pencegahan dan penanganan krisis yang terstruktur mampu menekan biaya krisis hingga 30 persen dibandingkan negara yang responsnya ad-hoc. Bagi Indonesia, ini berarti potensi penghematan triliunan rupiah yang bisa dialihkan untuk pembangunan produktif, bukan bailout darurat.

Revisi ini juga memperkuat posisi Indonesia dalam forum internasional seperti G20 dan Financial Stability Board (FSB). Standar global saat ini menuntut negara anggota memiliki crisis resolution framework yang jelas dan teruji. Dengan UU P2SK yang diperbaharui, Indonesia memenuhi kriteria tersebut, meningkatkan kredibilitas sebagai emerging market yang mature dalam tata kelola risiko finansial.

Namun tantangan implementasi tidak bisa diabaikan. Koordinasi lintas lembaga tetap rentan terhadap ego sektoral dan perbedaan interpretasi mandat. KSSK perlu membangun protokol operasional standar (SOP) yang sangat detil, termasuk decision tree untuk berbagai skenario krisis, agar tidak ada kebingungan saat situasi darurat tiba. Latihan simulasi krisis harus dilakukan minimal dua kali setahun dengan skenario yang terus diperbarui sesuai perkembangan risiko terkini.

Transparansi juga menjadi kunci. Meskipun wewenang DPR diperluas, laporan KSSK kepada publik perlu disusun dalam bahasa yang accessible, bukan jargon teknis yang hanya dipahami ekonom. Kepercayaan publik terhadap kemampuan pemerintah menangani krisis sangat bergantung pada komunikasi yang jelas dan tepat waktu.

Dengan pengesahan revisi UU P2SK, Indonesia kini memiliki instrumen hukum yang lebih tajam untuk menghadapi ketidakpastian ekonomi global. Namun efektivitas sejati dari undang-undang ini akan diuji bukan saat kondisi normal, melainkan ketika badai krisis benar-benar menerjang. Dan saat itu tiba, koordinasi, kecepatan, dan keberanian mengambil keputusan akan menjadi penentu apakah fondasi stabilitas yang baru dibangun ini cukup kuat untuk menahan tekanan.

(PE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda