PANGKALPINANG, JOURNALARTA.COM – Informasi mengenai dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Simpang Tempilang, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai menjadi perhatian publik setelah sejumlah informasi beredar terkait adanya kegiatan pemeriksaan yang diduga dilakukan oleh aparat Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel),Minggu (7/6/2026).
Berdasarkan informasi yang diterima Redaksi Jejaring Media KBO Babel, kegiatan tersebut disebut berlangsung pada 16 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. Dalam informasi yang beredar, pemeriksaan tersebut dikaitkan dengan dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi dan disebut dilakukan oleh Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Babel.
Informasi yang diterima juga menyebutkan bahwa kegiatan tersebut dipimpin oleh seorang perwira yang disebut bernama Membi. Selain itu, seorang pengurus SPBU berinisial Hen dan seorang pengerit berinisial Dandi dikabarkan sempat dibawa untuk dimintai keterangan.
Tak hanya itu, 2 unit kendaraan juga disebut turut diamankan dalam kegiatan tersebut, yakni satu unit Toyota Fortuner bernomor polisi BN 1226 QY dan satu unit Mitsubishi Triton BN 8520 BO.
Yang menjadi perhatian lebih lanjut adalah beredarnya informasi mengenai adanya pembicaraan terkait sejumlah uang sekitar Rp400 juta yang dikaitkan dengan penyelesaian perkara tersebut secara damai. Informasi ini tentu memerlukan klarifikasi dan penjelasan resmi dari aparat penegak hukum agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Sebagai bagian dari upaya menjalankan fungsi kontrol sosial dan prinsip jurnalistik yang berimbang, Redaksi Jejaring Media KBO Babel telah menyampaikan konfirmasi resmi kepada Kabid Humas Polda Babel terkait berbagai informasi yang beredar tersebut.
Dalam surat konfirmasi yang disampaikan, redaksi meminta penjelasan mengenai kebenaran adanya pemeriksaan di SPBU Simpang Tempilang, pihak-pihak yang diduga diamankan atau dimintai keterangan, kendaraan yang disebut turut diamankan, perkembangan penanganan perkara hingga saat ini, serta kebenaran informasi mengenai dugaan pembicaraan atau transaksi uang sekitar Rp400 juta yang dikaitkan dengan penyelesaian perkara.
Saat dikonfirmasi, pihak Ditkrimsus Polda Babel tidak memberikan keterangan substantif terkait materi yang ditanyakan. Ia justru mengarahkan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada jajaran penyidik di Ditreskrimsus.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.