PANGKALPINANG, JOURNALARTA.COM – Polemik terkait pengangkutan besi yang diduga berasal dari lingkungan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ade Agustina, Minggu (7/6/2026).
Penjelasan tersebut sekaligus menjawab berbagai pertanyaan publik yang sempat mencuat setelah beredarnya informasi mengenai aktivitas pengangkutan material besi menggunakan truk dari area lapas pada Kamis (4/6/2026) lalu.
Kepada jejaring media Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel), Ade Agustina menegaskan bahwa besi yang diangkut tersebut merupakan hasil pembongkaran tower air lama yang kondisinya sudah rusak berat, keropos, dan dinilai berpotensi membahayakan keselamatan warga binaan maupun bangunan di sekitar blok hunian.
“Besi itu hasil bongkaran tower air yang sudah keropos dan membahayakan warga binaan serta bangunan di kiri kanan blok hunian. Barangnya ditempatkan di sekitar rumah dinas karena rawan gangguan kamtib,” ujarnya.
Menurut Ade, material tersebut bukan lagi merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang tercatat sebagai aset aktif pemerintah. Tower air yang dibongkar sudah tidak berfungsi dan material bekasnya telah cukup lama menumpuk di area lapas. Ia menjelaskan, keberadaan besi bekas bongkaran tersebut justru berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila terus dibiarkan. Selain mengganggu estetika lingkungan, material logam yang telah rusak itu juga dapat menjadi limbah yang tidak memiliki manfaat apabila tidak ditangani dengan baik.
“Bekas bongkaran tower itu sudah lama menumpuk. Karena berbahaya dan kalau dibuang sembarangan akan menjadi sampah yang mengotori lingkungan serta tidak bisa terurai, sehingga dibawa ke tempat rongsokan. Apabila masih memiliki nilai jual, hasilnya akan dimanfaatkan untuk pembenahan dan keindahan lingkungan sekitar,” jelasnya.
Penjelasan tersebut memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai status material yang sebelumnya menjadi perbincangan publik. Informasi dari Kakanwil Ditjenpas Babel itu menegaskan bahwa besi yang diangkut merupakan material sisa pembongkaran fasilitas yang telah rusak dan tidak lagi digunakan.
Meski demikian, polemik yang sempat berkembang di tengah masyarakat dinilai menjadi pelajaran penting mengenai perlunya komunikasi yang cepat, terbuka, dan transparan dari pejabat yang berwenang ketika muncul pertanyaan publik terhadap suatu kebijakan atau aktivitas di lingkungan instansi pemerintah.
📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.