PANGKALPINANG, JOURNALARTA.COM – Dugaan pengangkutan material besi dari lingkungan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang menggunakan truk engkel Isuzu berwarna putih bernomor polisi BN 94XX pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 18.57 WIB memunculkan pertanyaan serius terkait status kepemilikan dan legalitas barang yang dibawa keluar dari area lembaga pemasyarakatan tersebut.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang mengenai asal-usul besi tersebut, dasar pengeluarannya, maupun dokumen administrasi yang menjadi landasan hukum atas pemindahan material tersebut keluar dari lingkungan lapas.
Informasi yang diperoleh Jaringan Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel) menyebutkan bahwa, sebuah truk engkel bermuatan besi yang diperkirakan mencapai tiga ton melintas di kawasan Ketapang, Pangkalpinang. Saat dimintai keterangan oleh wartawan, sopir kendaraan mengaku bahwa besi yang diangkut berasal dari dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang dan akan dibawa menuju lokasi penjualan besi tua. Sopir juga menyebut nama seorang petugas lapas yang disebut mengetahui atau terkait dengan pengeluaran barang tersebut.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan upaya konfirmasi kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Ziko. Sebagai pejabat yang memiliki fungsi pengamanan dan pengawasan terhadap seluruh aktivitas keluar masuk orang maupun barang di lingkungan lapas, KPLP dinilai merupakan salah satu pihak yang mengetahui mekanisme dan prosedur pengeluaran material dari area lembaga pemasyarakatan.
Namun ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait status barang, prosedur administrasi, dokumen pengeluaran, hingga legalitas pemindahan besi tersebut, KPLP tidak memberikan penjelasan substantif.
“Ke kantor aja bg. Gak enak dari WA. Jumpa aja sm humas biar jelas,” jawabnya singkat.
Jawaban tersebut justru menambah ruang pertanyaan publik. Sebab substansi yang dipertanyakan bukan sekadar keberadaan truk pengangkut besi, melainkan menyangkut transparansi pengelolaan barang yang disebut berasal dari dalam area instansi pemerintah.
Jika Merupakan BMN, Ada Mekanisme Ketat yang Wajib Dipatuhi
Persoalan ini menjadi penting karena apabila besi yang diangkut tersebut merupakan bagian dari Barang Milik Negara (BMN), maka pengelolaannya tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, seluruh barang yang diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lain yang sah merupakan Barang Milik Negara yang harus dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel.
📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.