Menurut pengalaman manajemen rumah sakit modern, unit berikut sebaiknya memiliki kehadiran dokter spesialis secara langsung atau respons yang sangat cepat:
Instalasi Gawat Darurat (IGD), Pasien datang tanpa seleksi dan membutuhkan keputusan segera.
Intensive Care Unit (ICU), Perubahan kondisi pasien dapat terjadi dalam hitungan menit.
Neonatal Intensive Care Unit (NICU). Bayi prematur dan neonatus kritis memerlukan pengawasan ketat.
Pediatric Intensive Care Unit (PICU). Pasien anak memiliki cadangan fisiologis yang terbatas.
Stroke Center. Keberhasilan terapi sangat tergantung kecepatan.
Trauma Center. Menuntut tindakan multidisiplin secara simultan.
Cath Lab. Keterlambatan reperfusi meningkatkan mortalitas.
Perspektif Medikolegal.
Dalam banyak kasus hukum kesehatan, yang dinilai bukan semata-mata keberadaan dokter spesialis, tetapi:
• Apakah dokter datang tepat waktu.
• Apakah tindakan sesuai standar profesi.
• Apakah keterlambatan berkontribusi terhadap kematian atau kecacatan pasien.
• Apakah rumah sakit telah menyediakan sistem pelayanan yang aman. Dengan demikian, tanggung jawab tidak hanya berada pada dokter, tetapi juga pada manajemen rumah sakit.
Kesimpulan
Pelayanan kegawatdaruratan modern menuntut kecepatan, ketepatan, dan kesinambungan pelayanan yang semakin tinggi. Meskipun sistem on call masih diperbolehkan dalam regulasi Indonesia, tren pelayanan rumah sakit modern menunjukkan pergeseran menuju sistem on site, terutama pada layanan kritis seperti IGD, ICU, NICU, PICU, Trauma Center, Stroke Center, dan Cath Lab.
Rumah sakit masa depan bukanlah rumah sakit yang memiliki dokter spesialis paling banyak, melainkan rumah sakit yang mampu menghadirkan dokter spesialis pada saat pasien paling membutuhkannya. Sebab pada akhirnya: Pasien gawat darurat tidak membutuhkan dokter yang sedang dalam perjalanan. Pasien membutuhkan dokter yang sudah berada di rumah sakit.
Salus Aegroti Suprema Lex (Keselamatan Pasien adalah Hukum Tertinggi)
Daftar Referensi
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan.
3. Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS). Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS) Edisi 1.1. Jakarta: KARS; 2022.
4. American Heart Association/American Stroke Association. Guidelines for the Early Management of Acute Ischemic Stroke. Stroke. 2019.
5. Powers WJ, Rabinstein AA, Ackerson T, et al. Guidelines for Acute Ischemic Stroke. Stroke. 2019.
6. European Society of Cardiology (ESC). Guidelines for the Management of Acute Coronary Syndromes. European Heart Journal. 2023.
7. American College of Surgeons Committee on Trauma. Advanced Trauma Life Support (ATLS) Student Course Manual. 11th Edition. Chicago; 2023.
8. Evans L, Rhodes A, Alhazzani W, et al. Surviving Sepsis Campaign International Guidelines for Management of Sepsis and Septic Shock 2021. Intensive Care Medicine. 2021.
9. World Health Organization. Patient Safety: Global Action Plan 2021–2030. Geneva: WHO; 2021.
10. Joint Commission International (JCI). International Patient Safety Goals (IPSG). 8th Edition. Oakbrook Terrace; 2024.
11. Institute of Medicine. Crossing the Quality Chasm: A New Health System for the 21st Century. Washington DC: National Academy Press.
12. Donabedian A. The Quality of Care: How Can It Be Assessed? JAMA. 1988;260(12):1743–1748.
📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.