Jumat, 12 Juni 2026 WIB
BREAKING
BERITA

Menggugat KI Babel, Mengapa Edi Irawan Mundur Dua Kali Sebelum Pokok Perkara Diuji Hakim?

Konsep Otomatis
Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Foto: KBO Babel/JournalArta

PANGKALPINANG, JOURNALARTA.COM – Permintaan maaf yang disampaikan Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kepada Edi Irawan yang disalahartikan, terkait tidak tersedianya rekaman elektronik dan transkrip verbatim persidangan sengketa informasi publik menjadi bahan perdebatan baru di ruang publik.

Namun di balik narasi kemenangan moral yang coba dibangun, terdapat fakta hukum lain yang tidak dapat diabaikan: dua gugatan yang diajukan Edi Irawan terhadap KI Babel di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang justru berakhir dengan pencabutan oleh dirinya sendiri.

Surat permohonan maaf KI Babel Nomor 057/KI-BABEL/VI/2026 tertanggal 4 Juni 2026 memang mengakui bahwa lembaga tersebut belum memiliki sarana dan sistem transkripsi elektronik yang dapat menghasilkan dokumen verbatim sebagaimana diminta Edi Irawan. Pengakuan ini kemudian dijadikan dasar oleh Edi untuk memperkuat kritiknya terhadap tata kelola KI Babel.

Dalam berbagai pernyataannya, Edi menuding KI Babel tidak profesional, tidak inovatif, bahkan menyebut lembaga tersebut gagal menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013. Kritik itu kemudian berkembang menjadi serangan yang lebih luas terhadap tata kelola keterbukaan informasi publik di Bangka Belitung.

Namun jika menilik fakta persidangan, terdapat pertanyaan mendasar yang patut diajukan: apabila pelanggaran yang dituduhkan sedemikian serius dan diyakini memiliki dasar hukum yang kuat, mengapa gugatan yang diajukan ke PTUN justru tidak pernah sampai pada tahap pemeriksaan pokok perkara?

Catatan pengadilan menunjukkan bahwa Edi Irawan sebelumnya mengajukan Gugatan Tindakan Pemerintahan yang terdaftar dalam Perkara Nomor 3/G/TF/2026/PTUN.PGP. Akan tetapi gugatan tersebut dicabut sendiri oleh Penggugat sebelum masuk pada tahap pembuktian dan pemeriksaan substansi.

Tidak berhenti di situ, Edi kembali mengajukan gugatan baru melalui Perkara Nomor 5/G/TF/2026/PTUN.PGP yang masih berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan KI Babel. Namun hasilnya sama. Sebelum perkara memasuki pemeriksaan pokok sengketa, gugatan kembali dicabut oleh Penggugat sendiri.

Fakta ini menjadi penting karena dalam sistem peradilan administrasi negara, kebenaran suatu dalil hukum tidak hanya diukur dari opini atau pernyataan di ruang publik, melainkan harus diuji melalui mekanisme pembuktian di depan majelis hakim.

Artinya, sampai hari ini belum pernah ada putusan PTUN yang menyatakan KI Babel terbukti melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana tuduhan yang berulang kali disampaikan Edi Irawan. Sebaliknya, dua perkara yang diajukan justru berakhir sebelum pengadilan memiliki kesempatan untuk menilai dan memeriksa substansi gugatan tersebut.

Dalam proses pemeriksaan persiapan perkara kedua, majelis hakim bahkan diketahui memberikan perhatian terhadap kejelasan objek gugatan yang diajukan. Hal ini menunjukkan bahwa aspek formil gugatan menjadi salah satu hal yang mendapat sorotan sebelum perkara dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Di sinilah letak perbedaan antara kritik politik dan pembuktian hukum. Kritik dapat disampaikan siapa saja dan dengan bahasa apa saja. Namun ketika tuduhan dibawa ke ranah pengadilan, maka seluruh dalil harus mampu dipertanggungjawabkan secara yuridis.

Karena itu, narasi yang berkembang seolah-olah permintaan maaf KI Babel otomatis membuktikan seluruh tuduhan Edi Irawan perlu ditempatkan secara proporsional. Permintaan maaf administratif tidak serta-merta identik dengan pengakuan adanya pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi yuridis.

Sebaliknya, publik juga berhak mengetahui bahwa jalur hukum yang ditempuh untuk membuktikan tuduhan tersebut justru tidak pernah dituntaskan oleh pihak yang mengajukannya. Akibatnya, ruang publik hanya menerima sebagian cerita, sementara fakta-fakta proses peradilan yang berakhir dengan pencabutan gugatan kerap luput dari perhatian.

Kuasa Hukum KI Babel, Abrillioga, SH., MH., menegaskan bahwa pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk menggugat badan publik. Namun ia juga mengingatkan bahwa setiap gugatan harus memenuhi syarat-syarat hukum sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Pernyataan ini pada dasarnya menegaskan prinsip sederhana dalam negara hukum: setiap orang berhak menggugat, tetapi setiap gugatan juga harus mampu dipertahankan hingga akhir proses peradilan.

Persoalan keterbukaan informasi publik memang merupakan isu penting yang harus terus dikawal. Kritik terhadap badan publik juga merupakan bagian dari kontrol demokrasi yang sehat. Namun demokrasi yang sehat juga menuntut konsistensi. Jika suatu dugaan pelanggaran diyakini benar, maka pembuktiannya semestinya diperjuangkan hingga pengadilan memberikan putusan, bukan berhenti di tengah jalan.

Pada akhirnya, yang menjadi ukuran bukanlah seberapa keras kritik disampaikan, melainkan sejauh mana kritik tersebut mampu bertahan ketika diuji di hadapan hukum. Dan hingga saat ini, fakta yang tercatat di PTUN Pangkalpinang menunjukkan bahwa dua gugatan terhadap KI Babel berakhir bukan karena kalah atau menang, melainkan karena dicabut sendiri oleh pihak yang mengajukannya.

Itulah fakta hukum yang tidak bisa dibantah dan patut menjadi pertimbangan publik dalam menilai secara utuh polemik antara Edi Irawan dan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (KBO Babel)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

📝 Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Komentar akan ditinjau sebelum tampil.