Kamis, 30 Juli 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Polemik Ratusan Kepala Sekolah di Sulsel Mundur: Fakta, Dugaan Tekanan, dan Temuan Keuangan

Polemik Ratusan Kepala Sekolah di Sulsel Mundur
Gelombang pengunduran diri yang melibatkan 326 Kepala Sekolah SMA dan SMK Negeri di Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi sorotan publik. (Ilustrasi: AI)

MAKASAR, JOURNALARTA.COM – Gelombang pengunduran diri yang melibatkan 326 Kepala Sekolah SMA dan SMK Negeri di Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi sorotan publik. Peristiwa ini memunculkan dua versi narasi yaitu dinas pendidikan menyebutnya keputusan sukarela usai evaluasi, sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan sejumlah kepala sekolah menduga adanya unsur tekanan terkait temuan pengelolaan dana bantuan operasional sekolah.

Fakta Jumlah dan Cakupan

Berdasarkan data resmi yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi E DPRD Sulsel pada Jumat (12/6/2026), total surat pengunduran diri Kepala Sekolah yang diterima Dinas Pendidikan sebanyak 326 orang secara bertahap. Tahap pertama ada 128 kepala sekolah dan tahap kedua sebanyak 198 orang terdiri dari SMA dan SMK di seluruh kabupaten/kota se-Sulsel.

Jabatan Kepala Sekolah diklasifikasikan sebagai tugas tambahan, bukan jabatan struktural tetap sehingga mekanisme pemberhentian berbeda dengan pejabat eselon.

Hingga kini, surat pengunduran diri tersebut belum mendapatkan persetujuan resmi dari pejabat berwenang.

Latar Belakang Menurut Pemerintah Daerah

Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Andi Iqbal Najamuddin, menjelaskan peristiwa ini berawal dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode November 2025–Maret 2026.

“Temuan menunjukkan adanya dugaan penerimaan uang kembali (cashback) dalam pengadaan buku dan barang pendidik yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Nilainya bervariasi di setiap sekolah. Kami memberikan dua opsi, diproses karena pelanggaran berat yang berakibat catatan buruk dalam karier ASN, atau mengundurkan diri secara sukarela untuk penyelesaian administrasi yang lebih ringan,” ujarnya.

Pihaknya menegaskan tidak ada paksaan, hanya penjelasan dampak hukum dan kepegawaian. Selain itu, evaluasi juga mencakup aspek kinerja dan manajemen sekolah.

Pandangan Berbeda: Dugaan Tekanan

Sementara itu, sejumlah Kepala Sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan dan fraksi di DPRD menyampaikan hal berbeda. Disebutkan adanya format surat pengunduran diri yang seragam dan dibagikan lewat grup percakapan resmi, lengkap dengan batas waktu pengumpulan.

Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, menilai hal ini tidak wajar.

“Apakah logis ratusan orang memutuskan mundur bersamaan dengan alasan hampir sama? Ini mengundang kecurigaan ada instruksi tidak tertulis,” ujarnya.

Sementara itu beberapa Kepala Sekolah mengaku khawatir dimasukkan daftar hitam jika tidak menandatangani surat tersebut.

Sikap Berbagai Pihak

1. BPK: Menyatakan rekomendasi resmi adalah pengembalian kerugian negara dan perbaikan sistem, bukan mewajibkan pejabat mundur

2. DPRD Sulsel: Meminta penangguhan pemrosesan surat mundur sementara dilakukan verifikasi independen, dan memastikan proses penerimaan murid baru tahun ajaran 2026/2027 tidak terganggu

3. Inspektorat Provinsi: Telah membuka pemeriksaan tambahan terkait proses administrasi pengajuan pengunduran diri

4. Asosiasi Guru: Meminta agar mutu pendidikan tetap menjadi prioritas utama dan tidak terganggu pergantian pimpinan secara massal

Dampak yang Perlu Diwaspadai

1. Risiko kekosongan pimpinan di tengah pelaksanaan penerimaan peserta didik baru

2. Potensi gangguan kelancaran administrasi sekolah dan pencairan dana

3. Kekhawatiran publik terhadap transparansi penyelesaian masalah keuangan.

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda