BANGKA BARAT, JOURNALARTA.COM – Sekitar 20 unit Ponton Isap Produksi (PIP) atau tambang inkonvensional (TI) Selam kembali beroperasi di perairan Laut Keranggan, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, selama dua malam berturut-turut. Aktivitas tambang timah ilegal itu memicu keresahan nelayan tradisional yang menggantungkan hidup dari perairan yang sama.
Kemunculan kembali puluhan ponton ini terjadi meski aparat penegak hukum berkali-kali menggelar penertiban dan penangkapan di wilayah tersebut. Bagi masyarakat pesisir, fakta ini memunculkan pertanyaan serius soal sejauh mana penegakan hukum benar-benar menyentuh akar persoalan.
Beroperasi Dini Hari, Menghindari Patroli
Seorang nelayan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan puluhan ponton itu bekerja mulai malam hari hingga menjelang subuh. Pola waktu itu diyakini disengaja untuk menghindari pengawasan aparat.
“Kami turun melaut semalam dan melihat sendiri ada sekitar 20 ponton jenis selam bekerja di Laut Keranggan. Ini bukan baru semalam, sudah dua malam berturut-turut mereka beroperasi,” ujarnya, Selasa (16/6/2026).
Bagi warga, kehadiran puluhan ponton secara bersamaan bukan lagi pelanggaran sporadis. Skala operasinya menunjukkan pola terorganisir mustahil tanpa dukungan logistik, modal besar, jaringan distribusi hasil tambang, dan koordinator lapangan yang bergerak di balik layar.
“Kalau hanya pekerja yang ditangkap, tambang akan hidup lagi. Yang harus ditangkap itu pemilik ponton, pemodal, dan penampung timahnya. Mereka inilah yang menikmati keuntungan terbesar,” kata seorang warga Mentok.
Nelayan Rugi, Laut Keranggan Makin Rusak
Dampak TI Selam tidak berhenti pada pelanggaran hukum. Pengerukan pasir timah di dasar laut meningkatkan kekeruhan air, merusak habitat biota laut, dan mengusir ikan dari jalur tangkap nelayan tradisional.
HS, nelayan Mentok, menyebut kelompoknya sebagai pihak yang paling menanggung beban akibat tambang ilegal ini.
“Kami mencari makan dari laut. Ketika dasar laut dirusak dan ikan menjauh, kami yang merasakan dampaknya. Pemilik ponton dan penampung pasir timah ilegal harus ditangkap dan dihukum seberat-beratnya,” tegas HS.
Dalam jangka panjang, kerusakan ekosistem pesisir berpotensi menghancurkan sumber daya perikanan yang menjadi tulang punggung ekonomi ribuan keluarga nelayan di Bangka Barat.
Risiko Nyawa Pekerja di Kedalaman Laut
TI Selam juga dikenal sebagai salah satu bentuk penambangan paling berbahaya. Para pekerja menyelam ke dasar laut menggunakan peralatan sederhana untuk mengisap pasir timah tanpa standar keselamatan memadai. Risiko kehabisan oksigen, dekompresi, hingga tenggelam selalu mengintai.
Bangka Belitung mencatat sejumlah kecelakaan fatal di tambang laut dalam beberapa tahun terakhir. Namun tingginya risiko itu belum juga menghentikan praktik ilegal yang terus bermunculan.
Ancaman Pidana 5 Tahun dan Denda Rp100 Miliar
Secara hukum, penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku dapat dipidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Sanksi itu berlaku bukan hanya untuk penambang di lapangan. Siapa pun yang membeli, menampung, mengangkut, mengolah, atau memperdagangkan hasil tambang ilegal turut dapat dijerat pidana.
Artinya, rantai bisnis timah ilegal dari ponton di laut hingga penampung darat seluruhnya masuk dalam jangkauan hukum. Masyarakat menilai penegakan hukum yang selama ini hanya menyasar pekerja lapangan tidak akan pernah memutus mata rantai kejahatan ini.
Desakan ke Polda Babel: Bongkar Jaringan, Bukan Sekadar Penertiban
Nelayan dan warga pesisir kini mendesak Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung bersama instansi terkait mengambil langkah yang lebih menyeluruh. Operasi penertiban sesaat yang hanya berujung pada penangkapan operator ponton dinilai tidak efektif.
Yang dibutuhkan adalah pengusutan tuntas terhadap pemilik modal, pemilik ponton, koordinator operasional, dan jaringan penampung timah yang diduga menjadi urat nadi aktivitas ilegal ini.
Kembalinya 20 ponton TI Selam ke Laut Keranggan menjadi ujian nyata bagi wibawa negara. Semakin sering tambang ilegal muncul kembali setelah ditertibkan, semakin kuat persepsi publik bahwa ada pihak-pihak tertentu yang merasa kebal hukum.
Jika jaringan di balik operasi ini tidak dibongkar sampai ke akarnya, Laut Keranggan akan terus menjadi arena eksploitasi nelayan kehilangan ruang hidup, ekosistem laut makin terdegradasi, dan hukum kalah oleh kepentingan segelintir pihak yang meraup untung dari timah ilegal. (KBO Babel)
📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.