JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Status BPJS Kesehatan nonaktif sementara bukan berarti pasien bisa ditolak rumah sakit. Kementerian Kesehatan RI menegaskan seluruh fasilitas kesehatan wajib tetap melayani peserta JKN meski kepesertaannya sedang dibekukan sementara.
Ketegasan ini muncul menyusul banyaknya laporan warga yang kaget mendapati status BPJS mereka nonaktif saat hendak berobat. Bagi pasien kondisi darurat, situasi ini bisa berbahaya jika RS salah tafsir aturan dan menolak penanganan.
Apa Itu Status Nonaktif Sementara?
Nonaktif sementara berbeda jauh dari pencabutan kepesertaan. Peserta tetap terdaftar di JKN, hanya akses layanannya yang dibatasi sampai status kembali aktif.
Penyebabnya bermacam-macam. Untuk peserta Mandiri, paling sering karena iuran bulan berjalan belum terbayar. Ada juga kasus data ganda misalnya NIK atau nomor KK di Dukcapil tidak sinkron dengan data di BPJS Kesehatan. Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) bisa kena nonaktif sementara saat DTKS Kemensos sedang proses pembaruan, atau ketika ada peralihan segmen kepesertaan.
Proses administrasi di antara dua segmen itu kadang butuh waktu beberapa hari. Selama jeda itulah status sempat muncul nonaktif.
Aturan Kemenkes: IGD Tidak Boleh Menolak
Kemenkes RI secara resmi melarang rumah sakit menolak pasien yang datang dengan status kepesertaan JKN dinonaktifkan sementara khususnya untuk kondisi darurat yang memerlukan penanganan segera di IGD atau UGD.
Pasien ditangani dulu. Urusan administrasi BPJS diselesaikan belakangan setelah kondisi stabil. Itu standar operasional yang berlaku dan mengikat seluruh RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Jadi bila ada petugas RS yang menolak dengan alasan status nonaktif sementara untuk kasus darurat, pasien berhak meminta penjelasan dan merujuk pada ketentuan Kemenkes ini. Catat nama petugas dan laporkan ke hotline BPJS 165 bila perlu.
Cara Cek Status Kepesertaan
Ada tiga jalur resmi untuk memverifikasi status BPJS Kesehatan tanpa biaya.
Pertama lewat aplikasi Mobile JKN buka dan login, lalu pilih menu “Status Kepesertaan”. Paling praktis dan real-time. Kedua melalui situs resmi bpjs-kesehatan.go.id, fitur Cek Status Peserta. Ketiga, telepon Care Center 165 dari ponsel mana pun, gratis, tanpa pulsa.
Hati-hati dengan pihak yang menawarkan jasa aktivasi BPJS berbayar. Tidak ada biaya resmi untuk sekadar mengecek atau mengaktifkan kembali status yang nonaktif karena iuran.
📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.