Kamis, 9 Juli 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Kasus dr Ratna Memanas, Kuasa Hukum Tuding MDP Kemenkes Terbitkan Rekomendasi Bermasalah

Empat Perkara Sekaligus Menjerat dr Ratna, Pengacara Soroti Dugaan Kesewenang-wenangan MDP
Kuasa hukum dr Ratna Setia Asih, Sp.A., menuding Majelis Disiplin Profesi (MDP) Kementerian Kesehatan sebagai pintu masuk kriminalisasi terhadap sang dokter. Foto: KBO Babel/ JournalArta

JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Kuasa hukum dr Ratna Setia Asih, Sp.A., menuding Majelis Disiplin Profesi (MDP) Kementerian Kesehatan sebagai pintu masuk kriminalisasi terhadap sang dokter anak, setelah nama kliennya muncul dalam rekomendasi penyidikan padahal tidak pernah berstatus terperiksa.

Dampaknya kini terasa nyata. Dr Ratna menghadapi empat perkara berbeda sekaligus yaitu dua pidana, dua perdata yang semuanya bermuara dari satu peristiwa yang sama.

Nama Muncul Tanpa Proses Sidang Etik

Hangga Oktafandany, kuasa hukum dr Ratna, menyampaikan keberatan ini dalam wawancara bersama jejaring media KBO Babel, Sabtu (20/6/2026). Ia merinci bahwa surat rekomendasi MDP Nomor MD.02.01/aMMDP/308/2025, tertanggal 10 Maret 2025, memuat sembilan nama dokter sebagai terperiksa di halaman pertama.

Nama dr Ratna tidak ada di sana tapi di halaman berikutnya, dr Ratna justru direkomendasikan untuk dilakukan penyidikan.

“Yang menjadi persoalan serius adalah pada halaman berikutnya justru muncul nama dr Ratna yang direkomendasikan untuk dilakukan penyidikan. Padahal dr Ratna tidak pernah berkedudukan sebagai terperiksa sebagaimana sembilan dokter lainnya. Bahkan sampai hari ini dr Ratna belum pernah menjalani sidang etik profesi,” kata Hangga.

Bagi Hangga, ini bukan sekadar kekeliruan administrasi. Rekomendasi itulah yang kemudian membuka jalan bagi proses pidana terhadap kliennya.

Empat Perkara, Satu Substansi

Beban hukum yang ditanggung dr Ratna saat ini terbilang berat. Empat perkara berjalan bersamaan:

No. Jenis Perkara Nomor Perkara
1 Pidana 295/PID.SUS/2025/PN PGP
2 Perdata 844/PDT.G/2025/PN JKT.PST
3 MDP Kemenkes 9/P/MDP/I/2026
4 Perdata 34/PDT.G/2026/PN PGP

Hangga melihat keempat proses itu kini saling menunggu satu sama lain. “Ada kesan perkara pidana menunggu hasil dari MDP, sementara MDP juga seolah menunggu hasil dari perkara pidana. Situasi ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang berkepanjangan,” ujarnya.

Tanpa Laporan Polisi Khusus, Tanpa Otopsi

Hangga mempersoalkan sejumlah hal yang menurutnya belum terjawab di persidangan. Pertama, tidak ada laporan polisi yang secara khusus ditujukan kepada dr Ratna. Kedua, tidak ada hasil otopsi maupun visum yang diajukan sebagai alat bukti.

“Dalam beberapa kesempatan persidangan, majelis hakim berulang kali meminta jaksa menunjukkan hasil otopsi. Namun sampai sekarang yang kami ketahui dokumen tersebut tidak pernah ditunjukkan,” kata Hangga.

Ia juga membantah tuduhan bahwa dr Ratna tidak melakukan visit terhadap pasien. Menurutnya, logika itu justru terbalik.

“Kalau dr Ratna datang melakukan visit di luar jam kerja yang telah diatur, justru di situlah potensi pelanggarannya. Pada hari Minggu, dokter spesialis memiliki mekanisme pelayanan on call, bukan visit rutin. Jadi tindakan yang dilakukan klien kami justru sesuai dengan aturan rumah sakit dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ancaman bagi Profesi Dokter Secara Luas

Hangga tidak hanya bicara soal nasib kliennya. Ia memperingatkan bahwa pola serupa bisa menimpa dokter lain bila tidak ada mekanisme pengawasan yang jelas terhadap MDP.

“Tindakan asal-asalan seperti ini membuat banyak dokter khawatir. Kalau lembaga yang dipercaya untuk menjaga objektivitas dan profesionalisme justru menjadi pintu masuk kriminalisasi, maka rasa aman profesi kedokteran akan terganggu,” katanya.

Ia menilai wajar apabila organisasi profesi kedokteran menuntut pembentukan lembaga pengawas terhadap MDP untuk memastikan setiap keputusan benar-benar didasarkan pada prosedur yang objektif dan akuntabel.

Kasus dr Ratna kini menjadi perhatian kalangan medis nasional. Bukan hanya karena menyangkut nasib seorang dokter anak, tapi karena hasilnya berpotensi menjadi preseden bagi perlindungan tenaga medis di Indonesia. Persidangan masih berjalan. Semua menunggu kepastian yang belum datang.(KBO Babel/ Revan)

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda