BANGKA BELITUNG, JOURNALARTA.COM – Tuntutan 4,5 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dr. Ratna Setia Asih, Sp.A dalam sidang lanjutan perkara yang tengah bergulir, memantik perhatian luas di kalangan profesi kedokteran. Bagi banyak dokter, perkara ini tidak lagi dipandang sekadar menyangkut nasib satu individu, melainkan berpotensi menjadi preseden yang memengaruhi keberlangsungan sistem pelayanan kesehatan, khususnya mekanisme on-call dokter spesialis di rumah sakit.
Sistem on-call merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelayanan medis modern. Dalam sistem ini, dokter spesialis tidak harus berada secara fisik di rumah sakit selama 24 jam penuh, namun tetap siap memberikan respons dan tindakan medis ketika dibutuhkan sesuai jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan.
Praktisi hukum kesehatan dr. Alfian Yuniarta, M.H.Kes., MMRS., C.M.C menegaskan bahwa sistem tersebut telah lama menjadi standar operasional yang diterapkan di berbagai rumah sakit di Indonesia maupun dunia.
“Dokter spesialis menjalankan tugas on-call berdasarkan aturan dan jadwal yang telah ditetapkan sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan. Sistem ini dibuat agar layanan tetap berjalan efektif tanpa mengabaikan kualitas penanganan pasien,” ujarnya.
Menurutnya dr. Alfian, kasus yang menjerat dr. Ratna harus dilihat secara objektif dan proporsional, terutama dalam membedakan antara dugaan kelalaian yang disengaja dengan risiko medis yang dapat terjadi dalam praktik kedokteran.
Ia mengingatkan bahwa profesi dokter memiliki perlindungan hukum yang secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan disebutkan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, dan kode etik profesi.
Perlindungan tersebut bukan dimaksudkan untuk memberikan kekebalan hukum kepada dokter, melainkan sebagai jaminan agar tenaga medis dapat menjalankan tugas kemanusiaannya tanpa dibayangi ketakutan berlebihan terhadap ancaman kriminalisasi atas setiap risiko medis yang terjadi.
Jika dokter yang telah bekerja sesuai standar profesi tetap berpotensi menghadapi ancaman pidana berat, maka kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan efek psikologis yang luas di kalangan tenaga kesehatan. Tidak sedikit dokter yang mungkin akan memilih bersikap defensif, menghindari kasus-kasus berisiko tinggi, bahkan enggan mengambil jadwal on-call demi mengurangi potensi persoalan hukum di kemudian hari.
📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.