JAKARTA — Nicko Widjaja, bekas Direktur Utama BRI Ventures, divonis bersalah dengan hukuman 3 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan dana investasi senilai 25 juta dolar AS ke TaniHub Group. Vonis jauh di bawah tuntutan jaksa yang minta 11 tahun penjara.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan putusan tersebut pada Kamis (18/6) lalu dengan pertimbangan Widjaja dan rekan-rekannya terbukti berinvestasi tanpa validasi data dan tanpa laporan keuangan teraudit, melanggar prinsip kehati-hatian fundamental dalam bisnis ventura.
Tiga terdakwa lainnya juga divonis: Donald Surjana Wihardja (bekas Direktur Utama MDI Ventures) 5 tahun penjara, Aldi Adrian Hartanto (bekas Vice President MDI Ventures) 2 tahun, dan William Gozali (bekas Vice President BRI Ventures) 2 tahun. Masing-masing juga dikenakan denda puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Kerugian Negara Capai Rp 364 Miliar
Majelis hakim yang dipimpin Ketua Teddy Windiarto menyatakan investasi keliru itu menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai 364 miliar rupiah. Dana tersebut berasal dari tiga pencairan: BRI Ventures tahap 1 seri A+ sebesar 2 juta dolar, BRI Ventures tahap 2 seri C sebesar 3 juta dolar, dan MDI Ventures sebesar 20 juta dolar.
Dalam pertimbangannya, hakim menekankan Widjaja dan Donald, sebagai direktur dengan pengalaman panjang di industri investasi, seharusnya menerapkan standar due diligence (uji tuntas) yang memadai. Mereka malah menyetujui pencairan tanpa proses due diligence yang layak dan menyimpang dari pedoman yang berlaku.
“Menimbang bahwa secara materiil perbuatan terdakwa bertentangan dengan prinsip kehati-hatian, prudential principle, kepatutan, dan standar profesional yang seharusnya dijalankan oleh seorang direktur utama,” ujar hakim dalam membacakan pertimbangan untuk Widjaja.
Dana Dialihkan untuk Pihak Ketiga
Lebih parah lagi, dana yang seharusnya digunakan untuk ekspansi, pembukaan gudang baru, layanan teknologi, dan keperluan umum justru dialihkan. Seluruh investasi diubah menjadi modal usaha untuk pihak ketiga—mekanisme yang jelas menyimpang dari tujuan awal.
Kelompok TaniHub pun tidak membeli langsung dari petani, melainkan dari distributor. Cara ini membuat biaya operasional membengkak parah dan mengurangi efisiensi yang seharusnya dicapai investasi ventura.
Hakim mencatat dana investasi itu kemudian memperkaya sejumlah pihak: Ivan Arie Sustiawan menerima 2,29 miliar rupiah, Edison Tobing 92,89 juta rupiah, sementara PT Tani Grup Indonesia sendiri mendapat 364 miliar rupiah. Dana tersebut tersalur ke PT TaniHub Indonesia senilai 263,91 miliar rupiah dan sejumlah entitas terkait.
Vonis Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan
Putusan hakim signifikan lebih rendah dari tuntutan penuntut umum. Jaksa sebelumnya menuntut Widjaja dihukum 11 tahun penjara plus denda 1 miliar rupiah. Donald dituntut 12 tahun, Hartanto 12 tahun, dan Gozali 9 tahun—masing-masing dengan denda 1 miliar.
Alasan meringankan vonis: majelis hakim menilai keempat terdakwa memiliki kontribusi panjang yang bermanfaat pada ekosistem inovasi digital Indonesia. Faktor lain adalah tidak ditemukan aliran dana korupsi langsung ke pocket pribadi para terdakwa—kesalahan mereka lebih ke negligence dan pelanggaran prosedur daripada pengayaan diri.
“Menetapkan masa tahanan para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan para terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim saat membacakan amar putusan akhir.
Kasus yang Goyahkan Kepercayaan Ventura
Putusan ini mencerminkan dilema sistem peradilan Indonesia: balancing antara hukuman yang adil dan pengakuan terhadap kontribusi sosial. Namun, bagi industri ventura dan startup ecosystem, kasus ini meninggalkan luka. Investasi 25 juta dolar—jumlah signifikan di era mid-2010an—hilang karena kelalaian prosedural pejabat senior.
Kasus korupsi pengelolaan investasi MDI Ventures dan BRI Ventures selama 2019-2023 ini juga mengungkap kerentanan dalam pengawasan dana ventura milik lembaga keuangan negara, sebuah pelajaran keras bagi regulator dan emiten sejenis ke depannya.
📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.