Minggu, 5 Juli 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI BISNIS

PGN Pastikan Siap Terapkan Kebijakan Pemerintah soal Harga Gas Industri

Pipa gas milik PGN membentang di atas saluran irigasi Ci Beet, Bekasi
Pipa gas milik PGN. Foto: Blue tooth7/Wikimedia Commons (CC BY-SA 3.0).

JAKARTA — Pemerintah resmi menurunkan harga gas untuk industri dengan sejumlah penyesuaian kebijakan yang diterapkan segera. Perusahaan Gas Negara (PGN) menegaskan siap melaksanakan seluruh ketentuan tersebut guna menjaga pasokan tetap lancar dan terjangkau.

Langkah ini diambil setelah pemerintah menerima berbagai masukan dari pelaku industri, mulai dari sektor keramik hingga organisasi serikat pekerja. Target pemerintah jelas: menjaga daya saing industri dalam negeri tanpa mengorbankan keterjangkauan harga dan keberlanjutan pengelolaan gas bumi nasional.

PGN Apresiasi dan Siap Implementasi

Direktur Utama PGN, Arief K. Risdianto, mengapresiasi keputusan pemerintah, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang telah mempertimbangkan kepentingan seluruh pemangku kepentingan.

“PGN menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah, khususnya Kementerian ESDM, atas penetapan kebijakan tata kelola harga gas bumi nasional yang telah mempertimbangkan kepentingan seluruh pemangku kepentingan secara berkeadilan,” ujar Arief, Selasa (30/6/2026).

Sebagai Subholding Gas Pertamina dan badan usaha penyalur serta niaga gas bumi, PGN siap menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan. Komitmen ini mencakup memastikan pasokan gas tetap andal, aman, dan berkelanjutan untuk mendukung daya saing industri serta memperkuat ketahanan energi nasional.

“Kami akan terus memastikan pasokan gas bumi tetap andal, aman, dan berkelanjutan guna mendukung daya saing industri, memperkuat ketahanan energi nasional, serta memberikan manfaat bagi perekonomian dan masyarakat,” lanjut Arief.

Tiga Skema Harga dengan Pendekatan Berbeda

Pemerintah merancang kebijakan melalui tiga skema utama mengingat karakteristik dan struktur biaya gas bumi yang beragam. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan skema tersebut adalah Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), gas pipa non-HGBT, serta LNG non-HGBT.

Untuk HGBT, harga tetap mengacu pada ketentuan pemerintah sebesar USD6,5 per MMBTU bagi industri yang menggunakan gas sebagai bahan baku, dan USD7 per MMBTU untuk penggunaan sebagai bahan bakar. Harga ini tidak berubah dari penetapan sebelumnya.

Gas pipa non-HGBT di wilayah Jawa Barat dipastikan tidak mengalami kenaikan dan tetap berada pada rata-rata USD9,6 per MMBTU di tingkat pelanggan. Stabilitas harga ini penting untuk menghindari guncangan biaya operasional industri.

Halaman:12Semua Halaman

(PE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda