Minggu, 5 Juli 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI BISNIS

Mantan Direktur BRI Ventures Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan palu hakim dan dokumen putusan hukuman
Nicko Widjaja divonis 3 tahun penjara atas kasus korupsi investasi TaniHub senilai Rp 364 miliar. (Ilustrasi: AI)

JAKARTA — Nicko Widjaja, bekas Direktur Utama BRI Ventures, divonis bersalah dengan hukuman 3 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan dana investasi senilai 25 juta dolar AS ke TaniHub Group. Vonis jauh di bawah tuntutan jaksa yang minta 11 tahun penjara.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan putusan tersebut pada Kamis (18/6) lalu dengan pertimbangan Widjaja dan rekan-rekannya terbukti berinvestasi tanpa validasi data dan tanpa laporan keuangan teraudit, melanggar prinsip kehati-hatian fundamental dalam bisnis ventura.

Tiga terdakwa lainnya juga divonis: Donald Surjana Wihardja (bekas Direktur Utama MDI Ventures) 5 tahun penjara, Aldi Adrian Hartanto (bekas Vice President MDI Ventures) 2 tahun, dan William Gozali (bekas Vice President BRI Ventures) 2 tahun. Masing-masing juga dikenakan denda puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Kerugian Negara Capai Rp 364 Miliar

Majelis hakim yang dipimpin Ketua Teddy Windiarto menyatakan investasi keliru itu menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai 364 miliar rupiah. Dana tersebut berasal dari tiga pencairan: BRI Ventures tahap 1 seri A+ sebesar 2 juta dolar, BRI Ventures tahap 2 seri C sebesar 3 juta dolar, dan MDI Ventures sebesar 20 juta dolar.

Dalam pertimbangannya, hakim menekankan Widjaja dan Donald, sebagai direktur dengan pengalaman panjang di industri investasi, seharusnya menerapkan standar due diligence (uji tuntas) yang memadai. Mereka malah menyetujui pencairan tanpa proses due diligence yang layak dan menyimpang dari pedoman yang berlaku.

“Menimbang bahwa secara materiil perbuatan terdakwa bertentangan dengan prinsip kehati-hatian, prudential principle, kepatutan, dan standar profesional yang seharusnya dijalankan oleh seorang direktur utama,” ujar hakim dalam membacakan pertimbangan untuk Widjaja.

Dana Dialihkan untuk Pihak Ketiga

Lebih parah lagi, dana yang seharusnya digunakan untuk ekspansi, pembukaan gudang baru, layanan teknologi, dan keperluan umum justru dialihkan. Seluruh investasi diubah menjadi modal usaha untuk pihak ketiga—mekanisme yang jelas menyimpang dari tujuan awal.

Kelompok TaniHub pun tidak membeli langsung dari petani, melainkan dari distributor. Cara ini membuat biaya operasional membengkak parah dan mengurangi efisiensi yang seharusnya dicapai investasi ventura.

Halaman:12Semua Halaman

(AN)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda