Selasa, 23 Juni 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Perkembangan Kasus Taufik Hidayat Bandung: Status DPO + Kronologi Penyiksaan

DPO terduga pelaku penyiksaan terhadap wanita.
Taufik Hidayat DPO terduga pelaku penyiksaan terhadap wanita. Foto: JournalArta

BANDUNG, JOURNALARTA.COMPolda Jawa Barat resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Taufik Hidayat, 30 tahun, Selasa 23 Juni 2026. Pria itu tersangka penganiayaan berat dan penyekapan kekasihnya, YTR, 29 tahun, di sebuah indekos Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Korban kini dirawat di RSUP Dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dengan luka-luka di berbagai bagian tubuh akibat kekerasan jangka panjang. Tersangka kabur dan belum tertangkap.

Kabid Humas Polda Jabar Konfirmasi Status DPO

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan membenarkan penerbitan DPO itu. “Iya,” kata Hendra singkat saat dikonfirmasi soal poster DPO Taufik Hidayat yang beredar.

Polda Jabar sudah membentuk tim khusus untuk memburu Taufik. Tim ini juga berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan memperluas penyelidikan ke rekam jejak digital tersangka serta kemungkinan keterlibatannya dalam kasus lain. Taufik disebut-sebut pernah bekerja sebagai debt collector.

Hendra juga meminta pihak mana pun termasuk media untuk tidak mengambil keterangan langsung dari YTR. Alasannya agar proses penyidikan berjalan lancar dan kondisi psikologis korban tidak terganggu. Polda Jabar menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendampingi YTR selama proses hukum berlangsung.

Korban Hilang dari Radar Keluarga Sejak 2023

Kisah pilu ini bermula jauh sebelum polisi turun tangan. Keluarga YTR mulai kesulitan menghubunginya sejak 2023. Mereka mengira YTR baik-baik saja dan korban terakhir diketahui tinggal di kawasan Pasteur, Bandung.

Keluarga sempat mencari lewat media sosial. Tapi YTR justru meminta unggahan pencarian itu dihapus. Polisi menduga komunikasi itu terjadi di bawah tekanan dan pengawasan Taufik bukan kehendak bebas korban.

Titik terang datang pada 10 Juni 2026. Ayah YTR menerima telepon dari nomor tak dikenal. Penelepon mengabarkan YTR dirawat di RSHS Bandung, dengan alasan kecelakaan motor. Tapi setelah keluarga datang dan melihat kondisi YTR, jelas bahwa luka-luka itu bukan dari kecelakaan biasa.

Korban mengalami kekerasan fisik berat yang berlangsung dalam rentang waktu panjang. Luka ditemukan di berbagai bagian tubuh.

Pasal yang Mengancam Taufik

Polda Jabar belum merilis secara resmi pasal yang disangkakan. Tapi berdasarkan konstruksi kasus penganiayaan berulang plus penyekapan, Taufik berpotensi dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara maksimal lima tahun, serta Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan atau penyekapan yang ancamannya lebih berat, mencapai delapan tahun.

Bila relasi keduanya memenuhi unsur dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), ancaman hukuman bisa lebih berat lagi. Hubungan pacaran dalam jangka waktu tertentu bisa masuk cakupan UU tersebut, tergantung penilaian penyidik dan jaksa.

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan akan menyampaikan perkembangan lanjutan kasus ini.

Masyarakat Diminta Bantu Laporkan Keberadaan Tersangka

Polda Jabar meminta warga yang mengenali atau melihat Taufik Hidayat segera melapor ke nomor layanan 110 atau langsung ke Polres terdekat. Polisi menegaskan agar tidak ada tindakan main hakim sendiri.

Kasus ini mengingatkan bahwa kekerasan dalam relasi intim kerap berlangsung dalam diam korban terisolasi, keluarga tak tahu, dan pelaku bebas bergerak. Sampai satu telepon anonim mengubah segalanya.

Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda