Minggu, 5 Juli 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI BISNIS

Harga Emas Antam Kamis 25 Juni 2026 Terbaru Hari Ini

Harga Emas Antam Kamis 25 Juni 2026 Terbaru Hari Ini
Harga emas Antam 25 Juni 2026 bertahan di Rp2.655.000 per gram, tidak bergerak dari posisi Rabu. Foto: JournalArta

JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Harga emas Antam 25 Juni 2026 bertahan di Rp2.655.000 per gram, tidak bergerak dari posisi Rabu. Tapi harga buyback-nya justru amblas Rp52.000 menjadi Rp2.320.000 per gram, penurunan yang terasa di tengah koreksi emas dunia dua hari berturut-turut.

Koreksi emas internasional cukup tajam. Harga di pasar spot jatuh 2,77 persen ke US$3.999,6 per troy ons, melanjutkan pelemahan hari sebelumnya. Secara kumulatif dua hari ini, emas global sudah tergerus lebih dari 4 persen. Meski begitu, Antam memilih menahan harga jual di level yang sama dan penyesuaian internal yang tidak selalu bergerak seketika mengikuti pasar London.

Data ini dikutip dari situs resmi Logam Mulia dan Bloomberg Technoz, per pukul 09.18 WIB.

Daftar Harga Lengkap Emas Antam 25 Juni 2026

Harga berikut belum termasuk pajak. Semakin kecil pecahan, semakin mahal harga per gramnya karena ada biaya cetak yang ditanggung pembeli. Pelaku bisnis besar biasanya memakai patokan batangan 1 kilogram.

Pecahan Harga Jual
0,5 gram Rp1.377.500
1 gram Rp2.655.000
2 gram Rp5.260.000
3 gram Rp7.872.000
5 gram Rp13.090.000
10 gram Rp26.100.000
25 gram Rp65.085.000
50 gram Rp130.005.000
100 gram Rp259.860.000
250 gram Rp649.340.000
500 gram Rp1.298.400.000
1.000 gram Rp2.595.600.000

Buyback Turun, Selisih Jual-Beli Melebar

Harga buyback Rp2.320.000 per gram hari ini versus Rp2.372.000 kemarin. Selisih antara harga jual dan buyback kini mencapai Rp335.000 per gram, angka yang perlu dicermati siapa pun yang berencana menjual emas ke Antam dalam waktu dekat.

Selisih ini bukan anomali. Antam memang selalu membanderol buyback lebih rendah dari harga jual karena ada proses peleburan ulang dan sertifikasi yang harus ditanggung perusahaan. Tapi saat koreksi global terjadi, gap itu bisa melebar lebih cepat dari yang diperkirakan investor ritel.

Bagi yang ingin menjual ke toko emas biasa, harga bisa sedikit berbeda bisa lebih tinggi, bisa lebih rendah, tergantung kondisi stok dan negosiasi. Antam tetap jadi referensi resmi.

Pajak yang Berlaku Sesuai PMK 34/PMK.10/2017

Halaman:12Semua Halaman

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda