Menariknya, penurunan indeks tidak diikuti oleh penurunan aktivitas perdagangan. Justru sebaliknya, data BEI menunjukkan adanya peningkatan frekuensi dan volume transaksi:
- Rata-rata frekuensi transaksi harian naik 14,11 persen menjadi 2,41 juta kali;
- Rata-rata volume transaksi harian naik 8,66 persen menjadi 33,63 miliar lembar saham;
- Nilai transaksi pasar reguler hingga akhir Mei 2026 mencapai Rp602,9 triliun, meningkat 114,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kondisi ini menggambarkan bahwa meskipun investor asing melakukan penjualan, saham tersebut terserap dengan baik oleh investor domestik. BEI menilai ini sebagai tanda bahwa likuiditas pasar tetap terjaga dan proses pendalaman pasar sedang berjalan, meskipun tekanan jual masih mendominasi arah pergerakan harga.
Dampak pada Saham dan Strategi Pasar
Arus keluar dana sebesar Rp61,36 triliun membuat pergerakan IHSG menjadi sangat terbatas. Setiap kali indeks mencoba menguat, tekanan jual dari asing kembali muncul dan menahan laju kenaikan.
Saham yang paling terdampak adalah emiten yang baru saja dikeluarkan dari daftar indeks MSCI Global Standard, seperti Amman Mineral, Chandra Asri Pacific, dan Dian Swastatika Sentosa. Selain itu, saham-saham besar di sektor perbankan dan konsumen juga mengalami tekanan jual yang cukup signifikan.
Tan Altundag, Manajer Investasi di Pictet Asset Management, menyatakan bahwa meskipun MSCI baru-baru ini mempertahankan status Indonesia sebagai pasar berkembang, hal itu belum cukup untuk mengembalikan kepercayaan sepenuhnya.
“Syarat agar investor kembali menempatkan dana di sini masih cukup tinggi,” ujarnya, dikutip Kamis (25/6).
Langkah Otoritas Menahan Arus Keluar
Untuk mengatasi tekanan ini, BEI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan pemerintah telah mengoordinasikan sejumlah langkah strategis:
- Memberikan tenggat waktu yang tegas bagi emiten untuk memenuhi syarat minimal 15 persen saham beredar bebas (free float), dengan ancaman pencabutan pencatatan jika tidak dipenuhi;
- Memperketat pengawasan transaksi untuk mendeteksi dan menindak tegas aktivitas perdagangan yang terkoordinasi atau mencurigakan;
- Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan berkoordinasi menjaga stabilitas imbal hasil SBN agar tetap kompetitif;
- Meminta lembaga pengelola dana seperti asuransi, dana pensiun, dan Danantara Indonesia untuk meningkatkan porsi pembelian saham dalam negeri guna menopang permintaan pasar.
📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.