Senin, 6 Juli 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Jadwal Resmi Pencairan Bantuan PKH & BPNT Tahap 3 Tahun 2026

Jadwal Cair PKH BPNT Tahap 3 2026: Cek Nama + Tanggal Pencairan
Berita terbaru Pencairan PKH BPNT tahap 3 2026 dijadwalkan mulai Juli hingga September 2026

Ada empat kondisi yang harus terpenuhi agar KPM tetap menerima PKH dan BPNT tahap 3.

Pertama, masih masuk desil 1–4 DTSEN. Kemensos melakukan pemutakhiran data setiap tiga bulan, sehingga desil KPM bisa berubah. Naik ke desil 5 ke atas berarti otomatis tidak masuk prioritas penerima.

Kedua, komponen masih aktif. Anak yang sudah lulus SMA, ibu yang sudah melahirkan dan masa nifas selesai, atau lansia yang meninggal dunia maka komponen tersebut akan dihapus dari daftar penerima.

Ketiga, rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di bank Himbara masih aktif dan tidak terblokir. Keempat, KPM belum mengalami graduation atau kelulusan program PKH karena kondisi ekonomi dinilai sudah membaik.

PKH Belum Cair Tahap 3? Ini Penyebabnya

Ada beberapa alasan umum kenapa transfer tidak masuk meski KPM merasa masih berhak.

Paling sering: desil naik akibat pemutakhiran DTSEN. Rekening KKS bermasalah atau diblokir karena lama tidak digunakan juga kerap terjadi. Bisa juga data di Dukcapil tidak sesuai, nama berbeda antara KTP dan rekening, misalnya.

Solusinya, langsung hubungi pendamping PKH di tingkat desa atau kecamatan. KPM juga bisa melaporkan masalah melalui fitur “Pengaduan” di aplikasi Cek Bansos milik Kemensos. Jangan tunda, karena pengajuan yang terlambat bisa melewati batas waktu rekonsiliasi tahap 3.

Kemensos menegaskan bahwa penyaluran bansos 2026 sepenuhnya mengacu pada DTSEN sebagai basis data tunggal, menggantikan DTKS yang berlaku sebelumnya. KPM yang belum terdaftar di DTSEN disarankan segera melapor ke pemerintah desa untuk proses pendataan ulang.

Halaman:12Semua Halaman

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda