JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Kementerian Sosial resmi memulai penyaluran bantuan sosial atau bansos Tahap 3 yang dijadwalkan cair pada periode Juli hingga September 2026. Penyaluran kali ini mencakup Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), serta kelanjutan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Beras untuk tiga bulan ke depan.
Langkah ini berdampak langsung pada jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia yang bergantung pada bantuan modal hidup dan pangan dari pemerintah. Masyarakat diimbau segera memeriksa status kepesertaan mereka secara mandiri melalui portal resmi guna memastikan hak bantuan tidak terlewat.
Masyarakat kini bisa melakukan pengecekan data penerima secara cepat melalui portal resmi “Perlinsos” di situs http://cekbansos.kemensos.go.id. Proses verifikasi ini sepenuhnya gratis, tidak dipungut biaya, dan hanya membutuhkan waktu sekitar 10 detik dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Berdasarkan pembaruan data DTSEN terbaru, tercatat ada 25.665 KPM baru yang masuk ke dalam sistem, sementara 11.014 KPM terpaksa dicoret karena terdeteksi mengalami kesalahan pencantuman sasaran atau inclusion error.
Kementerian Sosial juga mengingatkan masyarakat agar tidak mempercayai tautan atau link tidak resmi yang beredar di aplikasi perpesanan yang meminta data sensitif seperti nomor PIN atau kode OTP. Tautan resmi untuk pengecekan data kepesertaan hanya ada pada domain pemerintah, yaitu http://cekbansos.kemensos.go.id.
Apa Itu Portal Perlinsos Kemensos 2026?
Perlinsos merupakan singkatan dari Portal Perlindungan Sosial, sebuah sistem digital terintegrasi yang dikembangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Kementerian Sosial. Portal ini berfungsi sebagai wadah pengecekan status bansos mandiri agar masyarakat tidak perlu lagi mengantre atau datang langsung ke kantor desa atau kelurahan.
Pada tahun 2026, portal ini hadir dengan sejumlah keunggulan sistem baru:
- Verifikasi Biometrik: Pengecekan kini mendukung pemindaian wajah yang terintegrasi langsung dengan database kependudukan Ditjen Dukcapil untuk meminimalkan manipulasi identitas.
- Data DTSEN: Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) sebagai pengganti DTKS terdahulu. Data ini membagi kelompok masyarakat ke dalam desil 1 hingga 10, dengan prioritas penerima PKH dan BPNT berada pada desil 1 sampai desil 4.
- Fitur Sanggah Mandiri: Jika status Anda tertulis “Tidak Layak” namun kondisi riil di lapangan menunjukkan Anda berhak, Anda bisa mengajukan sanggahan langsung di dalam portal ini.
📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.