JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bantuan sosial utama dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang ditujukan bagi keluarga berpenghasilan rendah dan rentan miskin. Kini, proses pendaftaran tidak lagi harus dilakukan secara langsung ke kantor kelurahan atau kecamatan, bahkan tidak perlu menggunakan jasa perantara.
Kemensos telah membuka akses pendaftaran secara daring melalui aplikasi resmi “Cek Bansos”. Prosesnya mudah, gratis, dan hanya memakan waktu sekitar 10 menit jika persyaratan sudah lengkap. Berikut panduan lengkapnya sesuai ketentuan resmi.
Syarat Daftar PKH 2026 Terbaru
Agar pendaftaran dapat diproses dan berpeluang diterima, pemohon wajib memenuhi tiga syarat utama yang ditetapkan oleh Kemensos:
1. Warga Negara Indonesia dan Memiliki Identitas Resmi
Berstatus WNI dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar dan valid di sistem Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Data NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir harus sesuai antara Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
2. Masuk Kategori Keluarga Rentan Miskin & Memiliki Komponen PKH
Termasuk keluarga dengan tingkat kesejahteraan rendah dan memiliki salah satu atau lebih komponen penerima, yaitu:
- Ibu hamil atau menyusui
- Anak usia 0 hingga 21 tahun yang masih bersekolah
- Lansia berusia 70 tahun ke atas
- Penyandang disabilitas berat
3. Belum Menerima Bantuan Serupa
Boleh mendaftar jika saat ini menerima bantuan lain seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Namun, jika sudah tercatat sebagai penerima PKH, tidak dapat mendaftar ulang atau menerima bantuan ganda.
Catatan: Tidak memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bukan menjadi syarat mutlak. Kartu ini nantinya akan diberikan jika pendaftaran dinyatakan lolos verifikasi.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum mulai mengisi formulir daring, siapkan dokumen berikut dalam format gambar (JPG) atau PDF dengan ukuran maksimal 2 MB per berkas agar tidak gagal saat diunggah:
1. Foto asli KTP pemohon yang terlihat jelas dan tidak buram
2. Foto halaman depan serta seluruh anggota keluarga dalam KK
3. Foto tampak depan rumah tempat tinggal dan kondisi ruangan dalam rumah
4. Dokumen pendukung sesuai komponen yang diajukan: surat keterangan hamil dari bidan/dokter, rapor sekolah anak, atau surat keterangan disabilitas dari instansi berwenang
📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.