JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Penerimaan bantuan sosial atau bansos tahun 2026 mengacu pada aturan baru: hanya warga yang masuk dalam kategori desil 1 hingga 4 yang berhak menerima bantuan. Syarat utama agar bisa masuk dalam kategori tersebut adalah terdaftar dalam basis data resmi pemerintah, yaitu DTSEN atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.
DTSEN merupakan penyempurnaan dan pengganti dari sistem sebelumnya yang bernama DTKS. Berikut penjelasan lengkap mengenai apa itu DTSEN, syarat, serta cara pendaftarannya agar Anda berpeluang mendapatkan bantuan seperti PKH, BPNT, hingga PBI-JKN.
Apa Itu DTSEN dan Bedanya dengan DTKS?
DTSEN adalah singkatan dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional. Sejak tahun 2024 hingga 2026, sistem DTKS secara resmi diganti dan diperbarui menjadi DTSEN.
Meskipun berganti nama, fungsi dasarnya tetap sama, yaitu menjadi satu-satunya basis data rujukan yang digunakan oleh Kementerian Sosial untuk menyalurkan seluruh program bantuan sosial kepada masyarakat. Data ini diperbarui setiap tiga bulan sekali melalui pengecekan langsung ke lapangan, serta disinkronisasikan dengan data kependudukan dari Dukcapil dan sistem data terpadu lainnya.
Penting: Jika nama Anda belum terdaftar dalam DTSEN, maka secara otomatis tidak akan mendapatkan undangan atau penilaian untuk menerima bantuan sosial apa pun.
Syarat Daftar DTSEN Tahun 2026
Sebelum mendaftar, pastikan Anda memenuhi kriteria berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang masih berlaku.
2. Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang sah.
3. Bukan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, maupun pensiunan dari instansi pemerintah.
4. Memiliki penghasilan rendah dan kondisi ekonomi sesuai kriteria yang ditetapkan untuk masuk dalam desil 1 hingga 4.
5. Belum pernah terdaftar sebagai penerima bansos sebelumnya, atau data yang ada sudah usang dan perlu diperbarui.
Cara Daftar DTSEN 2026 Secara Online Lewat HP
Pendaftaran bisa dilakukan secara mandiri melalui gawai pintar tanpa perlu keluar rumah, yaitu melalui aplikasi resmi Cek Bansos yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial:
1. Unduh aplikasi Cek Bansos secara resmi melalui Google Play Store atau Apple App Store.
2. Buka aplikasi, lalu masuk ke menu Daftar Usulan dan pilih opsi Tambah Usulan.
3. Lakukan verifikasi masuk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga, serta verifikasi wajah sesuai petunjuk aplikasi.
4. Lengkapi data diri secara lengkap, termasuk alamat tempat tinggal beserta nomor RT dan RW.
5. Unggah dokumen pendukung berupa foto jelas KTP, Kartu Keluarga, serta foto tampak depan rumah tempat tinggal.
6. Isi formulir kondisi ekonomi dengan jujur, meliputi jenis pekerjaan, besaran penghasilan, serta daftar aset yang dimiliki.
7. Klik tombol Simpan. Data akan masuk ke sistem SIKS-NG dan akan melalui proses verifikasi oleh petugas kelurahan dan Dinas Sosial setempat.
📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.