JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Kementerian Sosial (Kemensos) merilis syarat resmi penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) 2026, dengan perubahan signifikan pada sistem data acuan dan kriteria kelayakan penerima. Kebijakan baru ini berlaku mulai triwulan I 2026 dan menyasar 40 persen penduduk dengan kesejahteraan terendah di Indonesia.
Dampaknya langsung terasa bagi jutaan keluarga. Penerima yang tidak masuk kriteria baru berpotensi dicoret, sementara keluarga miskin yang belum terdaftar bisa mengajukan diri melalui jalur resmi.
Dasar Hukum dan Sumber Data Baru
Aturan ini berpijak pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Sosial, diperkuat Siaran Pers Kemensos Nomor 036/HM.02.01/VI/2026. Satu perubahan krusial: sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kini resmi digantikan oleh Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
DTSEN dirancang lebih akurat dalam memilah lapisan kesejahteraan. Hanya keluarga yang masuk Desil 1 hingga 4, artinya berada di 40 persen terbawah secara ekonomi yang berhak dipertimbangkan sebagai penerima. Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kemensos menjadi pengelola utama database ini.
Syarat Umum PKH dan BPNT 2026
Lima syarat dasar berlaku untuk kedua program sekaligus. Pertama, pemohon wajib Warga Negara Indonesia dengan NIK e-KTP dan Kartu Keluarga yang valid serta tersinkronisasi di sistem Dukcapil. Data kependudukan yang tidak cocok atau ganda langsung gugur.
Kedua, nama keluarga harus aktif tercatat di DTSEN pada kategori Desil 1–4. Ketiga, pemohon bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD, maupun pensiunan yang menerima gaji negara.
Keempat, penghasilan tidak boleh melebihi UMK/UMP setempat, dan tidak tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan upah di atas batas ketentuan. Kelima, keluarga tidak sedang menerima bantuan sejenis dari program lain yang bersifat substitusi atau menutup celah penerima ganda yang selama ini jadi sorotan.
Kriteria Khusus PKH: Bantuan Bersyarat
PKH bukan bantuan sembarangan. Keluarga harus punya setidaknya satu komponen berikut agar layak diusulkan:
| Komponen | Keterangan |
|---|---|
| Ibu hamil/nifas | Maksimal anak ke-2 |
| Anak usia dini 0–6 tahun | Aktif di Posyandu |
| Anak usia sekolah SD–SMA | Terdaftar Dapodik, hadir ≥85% |
| Lansia | Berusia 60 tahun ke atas |
| Penyandang disabilitas berat | Termasuk disabilitas ganda |
📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.