Minggu, 5 Juli 2026 WIB
BREAKING
KEUANGAN

Syarat Penerima Bansos PKH dan BPNT 2026 Terbaru

Syarat Penerima PKH dan BPNT 2026 Terbaru
Ilustrasi Syarat Penerima PKH dan BPNT 2026. (Ilustrasi: AI)

JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Kementerian Sosial (Kemensos) merilis syarat resmi penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) 2026, dengan perubahan signifikan pada sistem data acuan dan kriteria kelayakan penerima. Kebijakan baru ini berlaku mulai triwulan I 2026 dan menyasar 40 persen penduduk dengan kesejahteraan terendah di Indonesia.

Dampaknya langsung terasa bagi jutaan keluarga. Penerima yang tidak masuk kriteria baru berpotensi dicoret, sementara keluarga miskin yang belum terdaftar bisa mengajukan diri melalui jalur resmi.

Dasar Hukum dan Sumber Data Baru

Aturan ini berpijak pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Sosial, diperkuat Siaran Pers Kemensos Nomor 036/HM.02.01/VI/2026. Satu perubahan krusial: sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kini resmi digantikan oleh Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

DTSEN dirancang lebih akurat dalam memilah lapisan kesejahteraan. Hanya keluarga yang masuk Desil 1 hingga 4, artinya berada di 40 persen terbawah secara ekonomi yang berhak dipertimbangkan sebagai penerima. Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kemensos menjadi pengelola utama database ini.

Syarat Umum PKH dan BPNT 2026

Lima syarat dasar berlaku untuk kedua program sekaligus. Pertama, pemohon wajib Warga Negara Indonesia dengan NIK e-KTP dan Kartu Keluarga yang valid serta tersinkronisasi di sistem Dukcapil. Data kependudukan yang tidak cocok atau ganda langsung gugur.

Kedua, nama keluarga harus aktif tercatat di DTSEN pada kategori Desil 1–4. Ketiga, pemohon bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD, maupun pensiunan yang menerima gaji negara.

Keempat, penghasilan tidak boleh melebihi UMK/UMP setempat, dan tidak tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan upah di atas batas ketentuan. Kelima, keluarga tidak sedang menerima bantuan sejenis dari program lain yang bersifat substitusi atau menutup celah penerima ganda yang selama ini jadi sorotan.

Kriteria Khusus PKH: Bantuan Bersyarat

PKH bukan bantuan sembarangan. Keluarga harus punya setidaknya satu komponen berikut agar layak diusulkan:

Komponen Keterangan
Ibu hamil/nifas Maksimal anak ke-2
Anak usia dini 0–6 tahun Aktif di Posyandu
Anak usia sekolah SD–SMA Terdaftar Dapodik, hadir ≥85%
Lansia Berusia 60 tahun ke atas
Penyandang disabilitas berat Termasuk disabilitas ganda
Halaman:12Semua Halaman

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda