Minggu, 5 Juli 2026 WIB
BREAKING
KEUANGAN

Cara Mengajukan Usulan Jika Belum Terdaftar sebagai Penerima Bansos PKH & BPNT 2026

Cara Mengajukan Usulan Jika Belum Terdaftar Penerima Bansos PKH BPNT 2026 Lewat HP
Ilustrasi Cara Mengajukan Diri Penerima PKH dan BPNT Lewat Aplikasi Cek Bansos. (Ilustrasi: AI)

Jakarta, Journalarta.com – Kementerian Sosial RI membuka kesempatan bagi masyarakat yang belum tercantum sebagai penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk mengajukan usulan mandiri. Pengajuan dapat dilakukan secara daring maupun langsung ke kantor desa/kelurahan, gratis tanpa biaya apapun.

Syarat Utama

Usulan akan diproses jika pemohon adalah Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) sah, termasuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin, belum menerima bansos sejenis dari program lain, dan data kependudukan sudah valid di Dukcapil.

Cara 1: Aplikasi Cek Bansos (Paling Cepat)

Unduh aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store atau App Store. Buat akun baru dengan mengisi NIK, nomor KK, nama, alamat, dan nomor HP aktif. Unggah foto e-KTP dan swafoto memegang KTP yang jelas, lalu verifikasi kode OTP ke HP.

Setelah masuk, pilih menu “Daftar Usulan” kemudian “Tambah Usulan”. Pilih jenis bansos (PKH atau BPNT), isi data kondisi ekonomi, dan unggah foto pendukung jika ada. Klik “Kirim” dan simpan nomor registrasi untuk pengecekan status.

Cara 2: Datang ke Kantor Desa/Kelurahan

Siapkan fotokopi e-KTP dan KK, serta minta surat keterangan tidak mampu dari RT/RW setempat. Datang ke kantor desa/kelurahan dan sampaikan ingin diusulkan masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Isi formulir yang disediakan dan petugas akan memverifikasi serta meneruskan ke Dinas Sosial kabupaten/kota.

Proses Verifikasi

Data akan dicocokkan dengan database kependudukan, diikuti survei lapangan oleh petugas dalam 1–2 minggu untuk meninjau kondisi rumah dan ekonomi. Keputusan ditetapkan dalam musyawarah warga di level desa/kelurahan, kemudian bupati/wali kota menetapkan dan mengirimkan ke Kemensos. Jika diterima, nama akan muncul di https://cekbansos.kemensos.go.id.

Peringatan Penting

Semua proses gratis tanpa dipungut biaya apapun. Hindari oknum yang menjanjikan persetujuan cepat dengan syarat pembayaran. Cek status usulan secara berkala di aplikasi melalui menu “Riwayat Usulan”. Jika kuota penerima sudah habis, pemohon akan otomatis masuk antrean periode berikutnya.

Hubungi Untuk Bantuan

Call Center Kemensos: 1500-299 | WhatsApp Resmi: 0811-100-2999 | Portal: https://cekbansos.kemensos.go.id

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram