JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Kementerian Sosial RI resmi menerapkan skema baru penyaluran bantuan sosial dengan menggunakan acuan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) mulai tahun ini sebagai pengganti DTKS. Aturan ketat ini berdampak langsung pada jutaan keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang wajib memperbarui data mereka agar bantuan tidak dihentikan.
Perubahan basis data ini bertujuan agar penyaluran bantuan sosial lebih tepat sasaran dan meminimalkan kebocoran anggaran negara. Pemerintah daerah kini memperketat verifikasi lapangan untuk memastikan hanya keluarga yang benar-benar memenuhi kriteria yang masuk dalam sistem pembiayaan baru ini.
Kriteria Umum Syarat Penerima Bansos DTSEN 2026
Menteri Sosial menegaskan bahwa integrasi data ke DTSEN dilakukan untuk menciptakan satu standar nasional yang bersih dari data ganda. Ada beberapa syarat dasar yang wajib dipenuhi oleh setiap calon penerima manfaat bantuan sosial tahun ini.
Pertama, penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK) yang sinkron di database Dukcapil. Kedua, keluarga harus terdaftar dalam DTSEN dan berada pada kelompok Desil 1 hingga Desil 4, yang merupakan kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah.
Selain itu, pendapatan bulanan keluarga wajib berada di bawah garis kemiskinan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing. Pemerintah juga melarang keras penerima manfaat memiliki aset produktif bernilai tinggi seperti mobil, rumah mewah, atau lahan pertanian luas. Penerima juga dipastikan bukan dari kalangan ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, maupun pensiunan.
Syarat Khusus Komponen PKH dan BPNT
Untuk Program Keluarga Harapan (PKH), Kemensos membagi kriteria penerima ke dalam beberapa komponen khusus. Keluarga penerima manfaat wajib memiliki setidaknya satu komponen rentan di bawah ini:
- Ibu hamil atau menyusui: Dibatasi maksimal kehamilan kedua dan mendapatkan bantuan hingga anak berusia 2 tahun.
- Anak usia dini (0–6 tahun): Wajib melakukan pemeriksaan kesehatan rutin di Posyandu atau Puskesmas.
- Anak sekolah (SD, SMP, SMA): Terdaftar aktif di satuan pendidikan dengan tingkat kehadiran kelas minimal 85 persen per bulan.
- Lanjut usia (70 tahun ke atas): Maksimal satu orang dalam satu keluarga dan tidak memiliki penghasilan tetap.
- Penyandang disabilitas berat: Mereka yang memiliki keterbatasan fisik atau mental sehingga tidak mampu melakukan aktivitas sehari-hari secara mandiri.
📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.