Sementara itu, untuk program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), prioritas utama diberikan kepada keluarga yang berada pada Desil 1 dan Desil 2 dalam sistem DTSEN. Nilai bantuan pangan ini ditetapkan sebesar Rp200 ribu per bulan yang dikirimkan langsung ke kartu elektronik penerima.
Berkas Administrasi yang Wajib Disiapkan
Bagi masyarakat yang ingin mengusulkan diri atau memperbarui data di kantor desa dan kelurahan, terdapat beberapa dokumen wajib yang tidak boleh dilewatkan:
1. Fotokopi KTP-el seluruh anggota keluarga yang sudah dewasa.
2. Kartu Keluarga (KK) lembar terbaru yang sudah memiliki barcode.
3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) asli dari RT/RW setempat yang disahkan oleh lurah atau kepala desa.
4. Surat keterangan aktif belajar dari sekolah bagi komponen anak sekolah.
5. Foto kondisi fisik rumah tampak depan, ruang tamu, dan dapur sebagai bukti pendukung verifikasi lapangan.
Alur Verifikasi dan Penetapan DTSEN
Proses penentuan kelayakan penerima bantuan kini tidak lagi hanya mengandalkan usulan administratif belaka. Tim verifikator dari Kementerian Sosial bersama pemerintah desa akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi rumah pendaftar untuk mencocokkan kondisi riil dengan data yang diinput.
Pembaruan data DTSEN dilakukan secara berkala setiap tiga bulan sekali. Jika dalam pemantauan tersebut ditemukan kondisi ekonomi keluarga yang sudah mandiri atau naik kelas, maka status kepesertaan bansos akan otomatis dinonaktifkan.
Bagi warga yang ingin memastikan status kepesertaannya, pengecekan mandiri dapat diakses secara berkala melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan data wilayah domisili dan nama lengkap sesuai KTP.
📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.