Senin, 29 Juni 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI BISNIS

Aturan Baru Kemensos: Ini Syarat Penerima Bansos DTSEN 2026 Terbaru

Aturan Baru Kemensos
(Ilustrasi: AI)

JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Kementerian Sosial RI resmi menerapkan skema baru penyaluran bantuan sosial dengan menggunakan acuan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) mulai tahun ini sebagai pengganti DTKS. Aturan ketat ini berdampak langsung pada jutaan keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang wajib memperbarui data mereka agar bantuan tidak dihentikan.

Perubahan basis data ini bertujuan agar penyaluran bantuan sosial lebih tepat sasaran dan meminimalkan kebocoran anggaran negara. Pemerintah daerah kini memperketat verifikasi lapangan untuk memastikan hanya keluarga yang benar-benar memenuhi kriteria yang masuk dalam sistem pembiayaan baru ini.

Kriteria Umum Syarat Penerima Bansos DTSEN 2026

Menteri Sosial menegaskan bahwa integrasi data ke DTSEN dilakukan untuk menciptakan satu standar nasional yang bersih dari data ganda. Ada beberapa syarat dasar yang wajib dipenuhi oleh setiap calon penerima manfaat bantuan sosial tahun ini.

Pertama, penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK) yang sinkron di database Dukcapil. Kedua, keluarga harus terdaftar dalam DTSEN dan berada pada kelompok Desil 1 hingga Desil 4, yang merupakan kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah.

Selain itu, pendapatan bulanan keluarga wajib berada di bawah garis kemiskinan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing. Pemerintah juga melarang keras penerima manfaat memiliki aset produktif bernilai tinggi seperti mobil, rumah mewah, atau lahan pertanian luas. Penerima juga dipastikan bukan dari kalangan ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, maupun pensiunan.

Syarat Khusus Komponen PKH dan BPNT

Untuk Program Keluarga Harapan (PKH), Kemensos membagi kriteria penerima ke dalam beberapa komponen khusus. Keluarga penerima manfaat wajib memiliki setidaknya satu komponen rentan di bawah ini:

  • Ibu hamil atau menyusui: Dibatasi maksimal kehamilan kedua dan mendapatkan bantuan hingga anak berusia 2 tahun.
  • Anak usia dini (0–6 tahun): Wajib melakukan pemeriksaan kesehatan rutin di Posyandu atau Puskesmas.
  • Anak sekolah (SD, SMP, SMA): Terdaftar aktif di satuan pendidikan dengan tingkat kehadiran kelas minimal 85 persen per bulan.
  • Lanjut usia (70 tahun ke atas): Maksimal satu orang dalam satu keluarga dan tidak memiliki penghasilan tetap.
  • Penyandang disabilitas berat: Mereka yang memiliki keterbatasan fisik atau mental sehingga tidak mampu melakukan aktivitas sehari-hari secara mandiri.

Sementara itu, untuk program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), prioritas utama diberikan kepada keluarga yang berada pada Desil 1 dan Desil 2 dalam sistem DTSEN. Nilai bantuan pangan ini ditetapkan sebesar Rp200 ribu per bulan yang dikirimkan langsung ke kartu elektronik penerima.

Berkas Administrasi yang Wajib Disiapkan

Bagi masyarakat yang ingin mengusulkan diri atau memperbarui data di kantor desa dan kelurahan, terdapat beberapa dokumen wajib yang tidak boleh dilewatkan:

1. Fotokopi KTP-el seluruh anggota keluarga yang sudah dewasa.
2. Kartu Keluarga (KK) lembar terbaru yang sudah memiliki barcode.
3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) asli dari RT/RW setempat yang disahkan oleh lurah atau kepala desa.
4. Surat keterangan aktif belajar dari sekolah bagi komponen anak sekolah.
5. Foto kondisi fisik rumah tampak depan, ruang tamu, dan dapur sebagai bukti pendukung verifikasi lapangan.

Alur Verifikasi dan Penetapan DTSEN

Proses penentuan kelayakan penerima bantuan kini tidak lagi hanya mengandalkan usulan administratif belaka. Tim verifikator dari Kementerian Sosial bersama pemerintah desa akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi rumah pendaftar untuk mencocokkan kondisi riil dengan data yang diinput.

Pembaruan data DTSEN dilakukan secara berkala setiap tiga bulan sekali. Jika dalam pemantauan tersebut ditemukan kondisi ekonomi keluarga yang sudah mandiri atau naik kelas, maka status kepesertaan bansos akan otomatis dinonaktifkan.

Bagi warga yang ingin memastikan status kepesertaannya, pengecekan mandiri dapat diakses secara berkala melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan data wilayah domisili dan nama lengkap sesuai KTP.

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram