Jumat, 26 Juni 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI BISNIS

Harga Emas Antam Jumat 26 Juni 2026: Stagnan di Level Rp 2.655.000 per Gram, Cek Rinciannya!

Harga Emas Antam Jumat 26 Juni 2026
Harga emas Antam hari ini stagnan di level Rp 2.655.000 per gram pada perdagangan akhir pekan, Jumat (26/6/2026). (Ilustrasi: AI)

JAKARTA, JOURNALARTA.COMHarga emas Antam hari ini stagnan di level Rp 2.655.000 per gram pada perdagangan akhir pekan, Jumat (26/6/2026). Investor tampaknya memilih bersikap menahan diri setelah fluktuasi tajam yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.

Kondisi ini membuat pelaku pasar yang mengharapkan rebound cepat harus menunda transaksi mereka. Berdasarkan informasi resmi dari situs Logam Mulia, harga emas Antam hari ini bertahan di level Rp 2.655.000 per gram, sama persis dengan perdagangan hari Kamis kemarin. Padahal, pada hari Rabu sebelumnya, komoditas pelindung nilai ini sempat merosot tajam hingga Rp 18.000 per gram.

Sikap stagnan juga terjadi pada harga pembelian kembali atau buyback oleh PT Aneka Tambang Tbk. Hari ini, harga buyback tertahan di level Rp 2.320.000 per gram. Selisih harga (spread) yang lebar mencapai Rp 335.000 per gram mengonfirmasi bahwa instrumen investasi ini memang lebih optimal untuk jangka panjang, bukan spekulasi harian.

Rincian Harga Emas Antam Hari Ini

Bagi Anda yang berencana melakukan transaksi fisik, penting untuk memantau harga per pecahan yang berlaku di butik Logam Mulia terdekat. Harga di bawah ini belum termasuk pajak PPh 22 yang ditarik langsung saat transaksi.

Berikut adalah tabel rincian harga pecahan emas batangan Antam pada Jumat, 26 Juni 2026:

Ukuran Emas Harga Batangan (Rp)
0,5 gram 1.377.500
1 gram 2.655.000
2 gram 5.250.000
3 gram 7.850.000
5 gram 13.050.000
10 gram 26.045.000
25 gram 64.987.000
50 gram 129.895.000
100 gram 259.712.000
250 gram 649.015.000
500 gram 1.297.820.000
1.000 gram 2.595.600.000

Perbedaan harga per gram pada pecahan kecil dan besar dipengaruhi oleh biaya cetak. Pecahan yang lebih besar menawarkan harga per gram yang relatif lebih murah.

Ketentuan Pajak dan Aturan Transaksi Terbaru

Pembelian emas batangan di Butik Logam Mulia Antam tunduk pada aturan perpajakan nasional yang ketat. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi akan dikenakan potongan pajak PPh 22.

Besaran pajak ini dibedakan berdasarkan kepemilikan dokumen perpajakan pembeli. Bagi nasabah yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), mereka hanya dikenakan potongan pajak sebesar 0,45 persen. Tapi, jika pembeli tidak menyertakan NPWP, tarif pajak yang wajib dibayarkan melonjak menjadi 0,9 persen.

Setiap pembeli nantinya akan mendapatkan bukti potong PPh 22 resmi dari pihak Antam sebagai bukti sah penyetoran pajak ke kas negara. Dokumen ini penting untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan wajib pajak bersangkutan.

Analisis Dampak bagi Investor

Gerak mendatar harga emas Antam hari ini mencerminkan kondisi pasar global yang sedang mencari arah baru. Investor ritel disarankan untuk tidak panik dan tetap berpegang pada tujuan finansial jangka panjang mereka.

“Emas adalah alat lindung nilai, bukan instrumen cepat kaya. Saat harga stagnan seperti sekarang, ini bisa jadi kesempatan baik bagi investor yang ingin melakukan investasi berkala atau cicil emas,” ujar pengamat pasar modal dalam catatan risetnya.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan transaksi buyback, disarankan untuk tetap memperhatikan biaya admin dan potongan pajak jika nominal transaksi melebihi batas ketentuan yang diatur oleh pemerintah.

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda