Dukungan Penuh Kejaksaan Agung
Upaya penguatan program ini diresmikan di sela-sela forum koordinasi bersama Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPC ABPEDNAS) Provinsi Sumatera Selatan yang digelar di Kabupaten Ogan Ilir. Kehadiran program ini dinilai momentum penting bagi akselerasi pembangunan desa yang bersih dari praktik pungutan liar maupun korupsi sistemik.
Langkah proaktif Kejati Sumsel ini juga mendapat apresiasi langsung dari Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung, Reda Manthovani, yang membuka forum tersebut secara khusus meminta seluruh kepala kejaksaan negeri di Sumsel untuk turun langsung ke lapangan memantau jalannya program. Reda menekankan bahwa jaksa tidak boleh hanya duduk di belakang meja kerja menerima laporan formil saja.
“Jangan sampai program nasional yang bertujuan mulia ini terkendala akibat masalah teknis administrasi atau ketakutan para kepala desa dalam mengeksekusi anggaran,” ujar Reda Manthovani dalam arahannya kepada para kepala kejaksaan negeri.
Pertemuan besar tersebut dihadiri oleh seluruh jajaran Asisten Bidang Intelijen, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), kepala kejaksaan negeri, serta kepala seksi intelijen se-Sumatera Selatan. Kehadiran para pejabat teras ini menandakan keseriusan institusi kejaksaan dalam mengawasi jalannya roda pemerintahan dari tingkat terbawah.
Sistem Pengawasan Berlapis Tanpa Celah
Tak hanya dari internal korps kejaksaan, forum ini juga dihadiri oleh Penjabat Gubernur Sumatera Selatan, pengurus pusat ABPEDNAS, jajaran kepala organisasi perangkat daerah, perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN), serta ratusan kepala desa dari berbagai wilayah di Sumatera Selatan. Kehadiran lintas sektor ini diharapkan mampu menciptakan sistem pengawasan berlapis yang transparan dan memudahkan koordinasi jika ditemukan indikasi maladministrasi di lapangan.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyambut baik langkah taktis ini. Menurut data dari dinas terkait, alokasi dana desa untuk Sumsel setiap tahunnya mencapai triliunan rupiah. Tanpa adanya asistensi hukum yang memadai dari korps kejaksaan, potensi hilangnya uang negara akibat ketidakpahaman regulasi sangat tinggi.
Lewat program terintegrasi ini, setiap laporan dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dana desa akan langsung diverifikasi secara objektif. Langkah awal yang dikedepankan adalah pembinaan dan perbaikan sistem administrasi terlebih dahulu. Namun, jika ditemukan adanya niat jahat atau tindak pidana korupsi yang disengaja, aparat penegak hukum dipastikan akan langsung mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu demi menyelamatkan uang negara.
📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.