Peran Tersangka Sebagai Perantara Jual Beli
Penyidik mengungkapkan bahwa RH tidak bekerja sendiri. Dia bertindak sebagai kepanjangan tangan dari bandar atas yang saat ini masih dalam perburuan intensif petugas lapangan. Peran kurir lokal seperti RH sangat krusial bagi bandar untuk memetakan pasar baru di tingkat kecamatan yang selama ini minim pengawasan aparat.
Sangat menggiurkan. Itulah alasan klasik yang membuat pemuda ini nekat terjun ke dunia hitam. Impitan ekonomi dan tidak adanya pekerjaan tetap membuat jalan pintas ini diambil tanpa memikirkan konsekuensi hukum yang sangat berat di kemudian hari.
Menurut AKP Usep, tersangka RH sengaja mengambil peran sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika ini demi keuntungan ganda. Pemuda pengangguran tersebut dijanjikan imbalan uang tunai sekaligus mendapat kesempatan memakai sebagian sabu secara gratis tanpa harus membeli. Pola rekrutmen kurir dengan iming-iming konsumsi gratis ini kerap menyasar para pemuda produktif yang sudah telanjur kecanduan.
Kini polisi terus menelusuri jejak digital dari ponsel pelaku. “Identitas pemilik akun Instagram tersebut masih dalam proses penyelidikan mendalam,” tambah Usep. Penyidik dari Unit Siber Polres Garut juga dilibatkan untuk melacak alamat IP (Internet Protocol) dan aliran dana dari rekening yang digunakan oleh pelaku untuk menyetor hasil penjualan kepada sang bandar.
Ancaman Hukuman 20 Tahun Menanti Pelaku
Pihak kepolisian memastikan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Garut. Kasus ini menjadi alarm keras bahwa bahaya narkotika telah menyusup ke wilayah kecamatan lewat jalur daring yang sangat sulit dideteksi secara konvensional tanpa adanya partisipasi aktif dari laporan masyarakat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik menjerat tersangka RH dengan pasal berlapis guna memberikan efek jera. Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kurungan penjara dalam waktu lama sudah menanti pemuda asal Sukawening ini. RH terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp1 miliar. Polisi mengimbau kepada para orang tua di Garut untuk lebih memperketat pengawasan terhadap aktivitas digital anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam lingkaran setan peredaran gelap narkotika.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.