JAKARTA — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memberi kemenangan penuh kepada pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia, Ernie Nurheyanti M. Toelle, dalam gugatan melawan Menteri HAM Natalius Pigai. Putusan itu diambil Kamis (2 Juli 2026), dan Kementerian sudah siap naik banding.
Majelis hakim memutuskan membatalkan Surat Keputusan Menteri HAM Nomor MHA-14/KP.04.04 tanggal 23 Januari 2026 yang memindahkan Ernie dari jabatan Sekretaris Direktorat Jenderal menjadi Analis HAM Ahli Madya. “Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” bunyi amar putusan yang tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta dengan nomor perkara 59/G/2026/PTUN.JKT.
Wakil Menteri HAM Mugiyanto, Selasa (7 Juli), mengumumkan Kementerian akan mengajukan banding. “Pasti kita akan banding,” katanya di Kantor Kementerian HAM Kuningan, Jakarta Selatan, tanpa ragu.
Hakim Perintahkan Restorasi Jabatan
Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Mohammad Herry Indrawan P dengan anggota Febrina Permadi dan Haristov Aszadha mewajibkan Menteri HAM mencabut keputusan pemindahan itu. Lebih dari itu, Pigai diminta merehabilitasi harkat dan kedudukan Ernie kembali sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM—pejabat eselon II.a—atau jabatan struktural lain yang setara.
Hakim juga menghukum Kementerian membayar biaya perkara sebesar Rp383.000. Meski mengalami kekalahan, pihak Kementerian diberikan jangka waktu 14 hari kalender untuk menempuh upaya hukum lebih lanjut.
Kementerian Sesal Kasus Sampai ke Pengadilan
Mugiyanto menyatakan penyesalan bahwa kasus internal Kementerian HAM harus diselesaikan di meja pengadilan. Menurut dia, perpindahan jabatan Ernie seharusnya bisa ditangani secara internal tanpa melibatkan PTUN. “Sebetulnya persoalan ini tidak perlu terjadi. Kami menyesalkan langkah yang diambil Ibu Yanti karena ini bukan pemecatan, hanya perpindahan posisi mutasi,” ungkap wakil menteri.
Dia juga menilai tindakan Ernie menggugat Kementerian merugikan reputasi lembaga yang dibentuk langsung oleh Presiden. “Dampaknya tidak baik ke Kementerian. Padahal ini Kementerian yang dibentuk oleh Bapak Presiden,” tegas Mugiyanto.
Namun, Ernie berbeda pandangan. Saat dihubungi Senin (6 Juli), dia menyampaikan rasa bersyukur. “Saya tentu bersyukur kepada Tuhan karena semuanya terbukti di pengadilan. Saya yakin kebenaran pasti akan menemukan jalannya,” ujar Ernie melalui WhatsApp kepada media.
Inti Sengketa: Posisi dan Eselon
Gugatan Ernie bermuara pada keberatan terhadap SK Menteri HAM yang memindahkan dia dari posisi manajerial (Sekretaris Direktorat Jenderal, eselon II.a) ke posisi fungsional (Analis HAM Ahli Madya) pada 23 Januari 2026. Dalam hukum administrasi negara, pemindahan semacam itu dianggap pengurangan derajat jabatan secara signifikan.
Majelis hakim mempertimbangkan bahwa perpindahan itu dilakukan tanpa prosedur yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan untuk membatalkan SK tersebut menjadi dasar kemenangan Ernie di PTUN.
Dengan putusan itu, Ernie berhak kembali menduduki posisi dan eselon semula sambil menanti proses banding yang akan dilakukan Kementerian HAM. Proses naik banding akan membawa kasus ini ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, level peradilan yang lebih tinggi dari PTUN Jakarta.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.