Minggu, 5 Juli 2026 WIB
BREAKING
KEBIJAKAN

Natalius Pigai: MBG Tidak Boleh Disebut Pelanggaran HAM

Natalius Pigai
Foto: National Commission on Human Rights Republic of Indonesia / Wikimedia Commons (Public domain)

JAKARTA — Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM), meski sejumlah pihak mengkritik pelaksanaannya. Pernyataan Pigai datang setelah berbagai isu muncul terkait program yang menjadi prioritas pemerintah sejak 2024.

Pigai menjelaskan bahwa MBG merupakan bagian integral dari proses pembangunan nasional yang memiliki tujuan mulia untuk meningkatkan kesehatan dan gizi anak-anak Indonesia. Menurutnya, tidak ada unsur pelanggaran HAM dalam inisiatif pemerintah untuk memastikan generasi muda mendapat asupan nutrisi yang adekuat. Pemahaman ini penting mengingat program tersebut menyentuh hak fundamental anak atas pangan dan kesehatan.

“Program ini dirancang dengan niat baik untuk kesejahteraan anak. Kita tidak boleh melihatnya sebagai pelanggaran HAM,” ujar Pigai, seperti dilansir dari beberapa media. Posisi Komnas HAM yang lebih moderat ini mencerminkan upaya lembaga untuk membedakan antara kritik teknis implementasi dengan pelanggaran substantif terhadap hak asasi manusia. Pigai memandang perbedaan tersebut penting untuk tidak mengaburkan istilah pelanggaran HAM yang memiliki makna hukum dan implikasi serius.

Substansi Program dan Cakupan Nasional

Program Makan Bergizi Gratis, yang diluncurkan Pemerintah Indonesia, dirancang untuk mencakup siswa sekolah dasar dan menengah di seluruh negara. Target awal adalah mencapai jutaan anak dengan penyediaan makanan bergizi berkualitas tinggi setiap hari sekolah. Program ini menjadi salah satu inisiatif penguatan gizi yang paling ambisius dalam dekade terakhir, dengan anggaran milyaran rupiah dalam APBN.

Latar belakang program ini bermula dari data kesehatan nasional yang menunjukkan tingginya prevalensi stunting dan malnutrisi di kalangan anak-anak Indonesia, terutama di daerah tertinggal. World Health Organization (WHO) dan laporan Kementerian Kesehatan mencatat bahwa gizi buruk menghambat perkembangan kognitif anak dan produktivitas jangka panjang. Program MBG dipandang sebagai intervensi strategis untuk memutus siklus kemiskinan melalui peningkatan kesehatan generasi muda.

Dukungan Kementerian HAM dan Perspektif Konstitusional

Sejalan dengan pandangan Pigai, Kementerian HAM juga menegaskan kembali bahwa MBG merupakan bagian dari proses pembangunan yang sah dan sejalan dengan amanah Konstitusi. Kementerian melihat program ini sebagai inisiatif positif untuk mewujudkan hak anak atas pangan dan kesehatan yang layak, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945 dan Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi Indonesia.

Halaman:123Semua Halaman

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda