JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) memutuskan menghentikan insentif Rp6 juta per hari kepada penyedia Makan Bergizi Gratis (MBG) selama libur sekolah. Keputusan itu langsung memicu kemarahan Gabungan Pengusaha Makanan Bergizi Indonesia (GAPEMBI), yang ancam menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas alasan melanggar kesepakatan sebelumnya.
Ribuan pengusaha skala kecil dan menengah yang mengandalkan kontrak MBG kini terancam kehilangan aliran kas tetap selama anak sekolah tidak masuk. Penghentian sementara ini bukan sekadar keputusan administratif — melainkan gelombang ketidakpastian ekonomi yang merambat ke seluruh ekosistem usaha makanan bergizi nasional.
Evaluasi Biaya hingga Penyaringan Ulang Sekolah
BGN mendasarkan keputusannya pada evaluasi program yang dinilai membengkak biaya. Insentif Rp6 juta per hari dinilai tidak efisien ketika peserta didik tidak berada di sekolah, sehingga logika supply-demand tidak lagi berlaku.
Pejabat BGN menyatakan siap melakukan penghitungan ulang alokasi anggaran untuk efisiensi yang lebih baik. Namun, pengumuman itu datang tanpa sosialisasi mendalam kepada pelaku usaha — menciptakan kejutan dan ketakutan pasar yang justru merugikan kepercayaan terhadap program.
Selain penghentian insentif, BGN juga melakukan penyaringan ulang terhadap sekolah penerima manfaat. Sebanyak 76 sekolah di Pulau Jawa dicoret dari daftar penerima MBG setelah dinilai mampu menyediakan makanan bergizi sendiri. Keputusan ini mengurangi volume pesanan bagi penyedia, memperparah dampak finansial bagi pengusaha yang sudah berkomitmen dengan infrastruktur produksi.
Data penyaringan tersebut belum disertai transparansi penuh mengenai kriteria yang digunakan BGN dalam menentukan mana sekolah yang “mampu” dan mana yang “tidak mampu” menyelenggarakan gizi mandiri.
Ancaman Gugatan dan Alasan GAPEMBI
GAPEMBI tidak terima. Organisasi yang mewakili ribuan pengusaha makanan bergizi menganggap penghentian program selama libur sekolah bertentangan dengan kesepakatan dan regulasi yang sudah berjalan.
“Berpotensi tuntutan ke PTUN,” demikian pernyataan tegas GAPEMBI dalam merespons keputusan BGN. Ancaman ini bukan sekadar emosi — organisasi pengusaha ini telah mempersiapkan kajian hukum untuk membuktikan bahwa keputusan BGN bersifat sewenang-wenang dan tidak mengikuti prosedur administratif yang semestinya.
📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.