Menurut GAPEMBI, BGN melanggar prinsip kemitraan dan iktikad baik yang telah ditetapkan dalam kesepakatan awal program MBG. Penghentian mendadak tanpa mekanisme kompensasi atau dialog sebelumnya dianggap melanggar hak pelaku usaha dan menunjukkan lemahnya koordinasi internal pemerintah dalam mengelola kebijakan sosial.
Organisasi ini juga menunjukkan bahwa keputusan BGN tidak pernah melalui konsultasi publik yang memadai dengan para pemangku kepentingan — syarat yang umumnya dipersyaratkan dalam pembuatan kebijakan yang berdampak ekonomi signifikan.
Dampak Nyata bagi Ribuan Pengusaha
Penghentian insentif selama libur sekolah menciptakan krisis arus kas bagi penyedia makanan bergizi. Mereka yang sudah merekrut tenaga kerja tetap, menyewa tempat produksi, dan mempersiapkan bahan baku untuk memenuhi pesanan MBG kini menghadapi periode tanpa pendapatan.
Di level pengusaha kecil, dampak ini sangat terasa. Seorang pemilik usaha katering bergizi yang biasanya memasok 500 porsi sehari ke sekolah, misalnya, harus tetap membayar gaji 5-7 karyawan meski pesanan berhenti selama dua minggu libur semester. Itu berarti kerugian minimal Rp15-20 juta per periode libur.
Tidak ada mekanisme subsidi silang atau insentif pengganti yang ditawarkan BGN. Para pengusaha diminta berhenti beroperasi begitu saja, tanpa jaminan kelangsungan usaha atau kompensasi yang wajar. Ketidakpastian ini mendorong sebagian pengusaha untuk mencari pasar alternatif atau bahkan keluar dari sektor ini.
Situasi lebih rumit karena liburan sekolah terjadi berkali-kali dalam setahun — semester, cuti bersama, dan periode lainnya. Jika penghentian insentif diberlakukan di setiap periode libur, kerugian akumulatif bagi pengusaha bisa mencapai ratusan juta rupiah per tahunnya.
Prospek Gugatan dan Jalan Tengah
Jika GAPEMBI benar-benar mengajukan gugatan ke PTUN, proses hukum akan menjadi panjang dan tidak pasti. PTUN akan mengevaluasi apakah keputusan BGN telah memenuhi syarat-syarat administratif, termasuk analisis dampak regulasi dan konsultasi dengan pemangku kepentingan.
Pengalaman gugatan serupa menunjukkan, proses PTUN setidaknya memakan waktu 6-12 bulan sebelum putusan pertama keluar. Selama itu, program MBG akan berada dalam status ketidakpastian, dan kredibilitas BGN di mata pelaku usaha akan terus menurun.
Alternatif yang lebih bijaksana adalah dialog dan negosiasi antara BGN dan GAPEMBI untuk mencari kompromi. Misalnya, BGN bisa mempertahankan insentif penuh untuk libur panjang (cuti bersama), tetapi mengurangi insentif selama liburan semester yang lebih pendek. Atau, pemerintah pusat bisa mengalokasikan dana cadangan khusus untuk program gizi anak selama periode libur.
Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan mungkin perlu terlibat untuk menemukan solusi yang menguntungkan semua pihak — efisiensi anggaran tetap terjaga, namun kepastian usaha bagi pengusaha juga terpenuhi. Kolaborasi semacam ini bukan hanya menyelamatkan usaha, melainkan juga memperkuat keberlanjutan program nutrisi anak yang merupakan investasi jangka panjang untuk generasi muda Indonesia.
Program MBG membutuhkan desain yang lebih matang dan responsif terhadap dinamika bisnis nyata di lapangan. Tanpa itu, risiko program ini tidak hanya mengalami penurunan kualitas atau cakupan, tetapi juga kehilangan kepercayaan dari ekosistem usaha yang seharusnya menjadi mitra utama dalam mewujudkan anak Indonesia yang lebih bergizi.
📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.