Senin, 29 Juni 2026 WIB
BREAKING
TEKNOLOGI

Polres Garut gagalkan peredaran sabu yang diedarkan melalui peranta…

Polres Garut gagalkan peredaran sabu yang dibungkus dalam belasan paket plastik klip.
Polres Garut gagalkan peredaran sabu yang dikendalikan via Instagram. (Ilustrasi: AI)

GARUT — Satuan Reserse Narkoba Polres Garut gagalkan peredaran sabu lintas wilayah yang dikendalikan melalui media sosial setelah menciduk seorang pemuda di Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Pelaku berinisial RH (25) diringkus petugas saat hendak mengedarkan belasan paket barang haram siap edar. Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa ancaman narkotika kini tidak lagi hanya menyasar kawasan perkotaan, melainkan sudah merambah hingga ke pelosok desa melalui perantara dunia maya.

Langkah sigap kepolisian ini menyelamatkan puluhan warga dari potensi penyalahgunaan narkotika di lingkungan pedesaan. Penangkapan ini juga mengungkap modus operandi baru para pengedar yang kini mulai memanfaatkan platform digital populer untuk menjangkau konsumen di pelosok daerah. Pola transaksi terputus yang rapi membuat polisi harus memperketat patroli siber guna mendeteksi pergerakan jaringan ini di wilayah hukum Priangan Timur.

Modus Transaksi Sabu via Akun Instagram

Kapolres Garut melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman mengonfirmasi penangkapan tersangka RH dilakukan pada Kamis malam setelah timnya melakukan penyelidikan mendalam. Polisi bergerak cepat menyisir lokasi setelah menerima aduan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas pemuda tersebut di kawasan pemukiman.

“Dari hasil penyelidikan dan interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari sebuah akun Instagram,” ujar AKP Usep Sudirman saat memberikan keterangan pers di Mapolres Garut.

Sistem komunikasi terputus di media sosial membuat polisi kini harus bekerja ekstra keras. Penggunaan akun anonim di Instagram menjadi kedok utama bagi para bandar besar untuk mengendalikan kurir di lapangan tanpa harus bertatap muka langsung. Pola ini dikenal dengan sistem tempel, di mana pembeli dan penjual hanya berkomunikasi lewat pesan langsung (DM) atau aplikasi pesan singkat, lalu barang diletakkan di suatu tempat yang sudah disepakati.

Dalam operasi penangkapan di Sukawening tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting yang memperkuat dugaan keterlibatan aktif pelaku dalam jaringan ini. Berikut rincian barang bukti yang disita oleh penyidik:

Jenis Barang Bukti Jumlah / Detail
Paket Narkotika jenis Sabu 19 paket (berat bruto 4,55 gram)
Alat Transportasi 1 unit sepeda motor roda dua
Alat Komunikasi 1 unit telepon seluler (HP)

Peran Tersangka Sebagai Perantara Jual Beli

Penyidik mengungkapkan bahwa RH tidak bekerja sendiri. Dia bertindak sebagai kepanjangan tangan dari bandar atas yang saat ini masih dalam perburuan intensif petugas lapangan. Peran kurir lokal seperti RH sangat krusial bagi bandar untuk memetakan pasar baru di tingkat kecamatan yang selama ini minim pengawasan aparat.

Sangat menggiurkan. Itulah alasan klasik yang membuat pemuda ini nekat terjun ke dunia hitam. Impitan ekonomi dan tidak adanya pekerjaan tetap membuat jalan pintas ini diambil tanpa memikirkan konsekuensi hukum yang sangat berat di kemudian hari.

Menurut AKP Usep, tersangka RH sengaja mengambil peran sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika ini demi keuntungan ganda. Pemuda pengangguran tersebut dijanjikan imbalan uang tunai sekaligus mendapat kesempatan memakai sebagian sabu secara gratis tanpa harus membeli. Pola rekrutmen kurir dengan iming-iming konsumsi gratis ini kerap menyasar para pemuda produktif yang sudah telanjur kecanduan.

Kini polisi terus menelusuri jejak digital dari ponsel pelaku. “Identitas pemilik akun Instagram tersebut masih dalam proses penyelidikan mendalam,” tambah Usep. Penyidik dari Unit Siber Polres Garut juga dilibatkan untuk melacak alamat IP (Internet Protocol) dan aliran dana dari rekening yang digunakan oleh pelaku untuk menyetor hasil penjualan kepada sang bandar.

Ancaman Hukuman 20 Tahun Menanti Pelaku

Pihak kepolisian memastikan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Garut. Kasus ini menjadi alarm keras bahwa bahaya narkotika telah menyusup ke wilayah kecamatan lewat jalur daring yang sangat sulit dideteksi secara konvensional tanpa adanya partisipasi aktif dari laporan masyarakat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik menjerat tersangka RH dengan pasal berlapis guna memberikan efek jera. Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kurungan penjara dalam waktu lama sudah menanti pemuda asal Sukawening ini. RH terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp1 miliar. Polisi mengimbau kepada para orang tua di Garut untuk lebih memperketat pengawasan terhadap aktivitas digital anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam lingkaran setan peredaran gelap narkotika.

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram