Senin, 3 Agustus 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Jatinegara, 28 Kg Ganja Disita

Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Jatinegara, 28 Kg Ganja Disita
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Jatinegara, 28 Kg Ganja Disita

JAKARTA — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan upaya peredaran narkotika skala besar di wilayah Jatinegara, Jakarta Timur. Operasi yang berlangsung pada Rabu (22/7/2026) ini berhasil menjaring tiga orang tersangka dengan barang bukti ganja seberat 27,96 kilogram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkotika di kawasan tersebut. Polisi menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan pengintaian terhadap alur pengambilan paket yang diduga berisi barang terlarang.

Jaringan Tersangka di Jatinegara

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Triyatno Pamungkas, menjelaskan penyelidikan pertama kali mengarah pada seorang tersangka berinisial DHP (35). Petugas mendatangi sebuah rumah di kawasan Cipinang Muara untuk melakukan penangkapan.

Pengembangan kasus kemudian membawa petugas ke sebuah rumah kontrakan di wilayah Cipinang. Di sana, polisi menciduk tersangka kedua berinisial FR (32) sekaligus menemukan 27 paket ganja yang disembunyikan di dalam keranjang serta kardus. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, aparat berhasil meringkus tersangka ketiga, YP (37), di lokasi berbeda yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut.

Selain barang bukti ganja hampir 28 kilogram, penyidik turut menyita 2,69 gram sabu. Ketiga tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan mendalam untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkoba tersebut.

Upaya Penegakan Hukum di Berbagai Wilayah

Pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang dan narkotika memang menjadi fokus utama kepolisian sepanjang Juli 2026. Di tempat terpisah, dinamika pengungkapan kasus serupa juga menunjukkan intensitas tinggi di berbagai daerah.

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, misalnya, baru saja meringkus 92 pengedar obat keras ilegal dengan total barang bukti mencapai 118.494 butir.

Kombes Reynold EP Hutagalung menyebutkan wilayah Tanah Abang menjadi titik pengungkapan tertinggi dengan 35 kasus yang berhasil dibongkar selama periode Januari hingga Juli 2026. Modus yang digunakan para pelaku pun semakin beragam, mulai dari kedok toko kosmetik hingga toko akuarium.

Sementara itu, di wilayah Jawa Barat, Polres Garut menangkap seorang pemuda asal Aceh berinisial H (24) terkait peredaran obat keras tanpa izin. Dalam operasi pada Rabu (29/7/2026) di Tarogong Kidul, petugas menyita ribuan butir obat seperti Tramadol dan Hexymer. Fenomena ini menegaskan perlunya kewaspadaan kolektif masyarakat terhadap peredaran barang ilegal di lingkungan sekitar.

Di sisi lain, efektivitas penindakan juga terlihat di Polres Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Selama rentang Juni hingga Juli 2026, mereka menggagalkan peredaran sabu seberat 278,05 gram dan ekstasi 2,19 gram. Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan menyatakan langkah ini setidaknya menyelamatkan sekitar 7.200 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Tindakan tegas di berbagai wilayah ini menjadi alarm bagi sindikat narkoba bahwa ruang gerak mereka semakin sempit. Pihak kepolisian di seluruh jajaran kini terus mendalami rantai distribusi untuk memutus mata rantai suplai narkotika yang mengancam generasi muda dan stabilitas keamanan sosial.

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda