Niat hati menjaga nyawa pengguna jalan, Andika Tri Juliansyah justru berakhir babak belur di tangan para pelanggar aturan. Penjaga perlintasan kereta api berusia 26 tahun itu diserang secara brutal oleh empat orang pria setelah mencoba menegur mereka yang nekat menerobos palang pintu di Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut, Ahad (12/7/2026).
Tak butuh waktu lama bagi aparat kepolisian untuk membongkar identitas para pelaku. Tim gabungan dari Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Barat bersama Polres Garut berhasil menciduk keempat tersangka pada Selasa (14/7/2026) di titik lokasi yang berbeda. Penangkapan ini menjadi respons tegas atas aksi premanisme yang mengancam keselamatan petugas di lapangan.
Kronologi Pemukulan
Insiden bermula saat Andika tengah bertugas rutin memastikan keamanan lalu lintas di perlintasan kereta api. Ketenangan sore itu pecah ketika empat pria yang berboncengan sepeda motor datang dengan kecepatan tinggi. Tanpa memedulikan sirine dan palang pintu yang sudah menutup, mereka memaksa melintas.
Melihat bahaya yang nyata, Andika menjalankan kewajibannya dengan menegur para pelaku. Ia berharap pengendara sadar bahwa menerobos rel kereta adalah tindakan memancing maut. Namun, respons yang muncul justru jauh dari harapan. Para pelaku yang merasa terganggu oleh teguran tersebut seketika naik pitam.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Herman Saputra, mengungkapkan bahwa teguran korban justru memicu emosi pelaku. Tanpa banyak bicara, keempat pria itu melompat dari motor dan langsung melayangkan bogem mentah ke arah Andika. Korban tak sempat melawan karena kalah jumlah. Ia menerima pukulan tangan kosong bertubi-tubi hingga jatuh tersungkur.
Akibat penganiayaan tersebut, Andika harus menanggung rasa sakit akibat luka memar di bagian kepala dan wajah. Tak hanya itu, terdapat bekas luka cakar yang cukup dalam pada tangan kiri korban. Kekerasan yang terjadi di titik krusial ini memantik kekhawatiran warga sekitar akan keselamatan para penjaga perlintasan yang saban hari bertaruh nyawa.
Identitas Pelaku dan Barang Bukti
Penyelidikan intensif yang dilakukan kepolisian membuahkan hasil. Dari empat pelaku yang diamankan, tiga di antaranya merupakan warga Kecamatan Leles, Garut, yakni berinisial IS (44), AW (35), dan NK (59). Sementara satu pelaku lainnya, DAM (31), tercatat sebagai warga Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung.
Herman menjelaskan bahwa saat ini proses hukum terus berjalan di Mapolres Garut. Polisi pun telah mengamankan berbagai bukti fisik untuk memperkuat sangkaan terhadap para tersangka. Di antara barang bukti tersebut, petugas menyita dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat menerobos palang pintu.
Pihak kepolisian juga menyita pakaian dan alas kaki milik keempat tersangka yang mereka kenakan saat peristiwa pengeroyokan terjadi. Barang-barang ini menjadi pelengkap berkas perkara agar kasus ini bisa segera dilimpahkan ke meja hijau.
Aksi nekat menerobos perlintasan kereta sebenarnya bukan perkara sepele. Selain melanggar hukum lalu lintas, tindakan ini secara langsung mengabaikan aspek keselamatan nyawa. Kini, keempat tersangka terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Mereka dijerat dengan pasal terkait penganiayaan secara bersama-sama, yang mengancam kebebasan mereka dengan masa hukuman yang cukup panjang.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi publik agar tidak lagi bersikap arogan saat berurusan dengan aturan lalu lintas. Petugas di lapangan adalah garda terdepan untuk mencegah kecelakaan fatal. Menyerang mereka berarti membahayakan diri sendiri sekaligus menantang hukum yang berlaku di tengah masyarakat.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.